Bandung Barat, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari empat desa di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), resmi mengemban amanah untuk masa jabatan 2026–2034.
Usai dilantik, mereka langsung dihadapkan pada agenda strategis, yakni memperkuat fungsi kelembagaan desa dan mempersiapkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan tersebut berlangsung di Aula KDMP Desa Batujajar Timur, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para anggota BPD untuk mempertegas komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Empat desa yang melaksanakan pelantikan anggota BPD tersebut meliputi Desa Galanggang, Giriasih, Pangauban, dan Selacau.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriadi, Camat Batujajar Andi M. Hikmat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta para kepala desa se-Kecamatan Batujajar.
DPMD KBB Tekankan Percepatan Persiapan APBDes 2027
Kepala DPMD KBB, Dudi Supriadi, menjelaskan bahwa pengucapan sumpah dan janji jabatan dilaksanakan atas nama Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, melalui koordinasi bersama Camat Batujajar.
Menurut Dudi, seluruh rangkaian pelantikan berlangsung tertib dan lancar. Namun, ia mengingatkan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dengan waktu yang semakin mendekati akhir tahun, anggota BPD yang baru dilantik diminta segera bergerak mempersiapkan agenda kerja, terutama yang berkaitan dengan pembahasan dan penetapan APBDes 2027.
“Kami berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya. Mengingat saat ini sudah memasuki penghujung tahun, kami menekankan agar BPD segera mempersiapkan tahapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2027 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dudi, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, kesiapan BPD menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan proses perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku.
APBDes sendiri menjadi instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan desa, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, koordinasi antara BPD dan pemerintah desa diperlukan agar program yang direncanakan benar-benar memperhatikan kebutuhan warga.
Sebagai bentuk kepastian administrasi, Dudi juga memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diserahkan langsung kepada para anggota BPD yang dilantik.
Dokumen tersebut menjadi landasan administratif bagi mereka dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Camat Batujajar Siapkan Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan
Sementara itu, Camat Batujajar, Andi M. Hikmat, menegaskan bahwa pihak kecamatan akan terus mengoptimalkan pembinaan dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas BPD di wilayahnya.
Menurut Andi, penguatan kelembagaan menjadi langkah awal yang tidak boleh diabaikan setelah pelantikan.
Para anggota BPD diminta segera menyelesaikan penyusunan struktur organisasi internal, termasuk menentukan ketua, sekretaris, serta unsur kelengkapan lainnya.
Pembentukan struktur tersebut dinilai penting agar pembagian tugas dan tanggung jawab dapat berjalan jelas, sehingga BPD mampu melaksanakan fungsi kelembagaannya secara efektif.
“Setelah struktur terbentuk, kami akan menggelar pembinaan dan peningkatan kapasitas khusus. Hal ini sangat penting mengingat komposisi anggota BPD kali ini terdiri dari wajah lama yang terpilih kembali, maupun anggota baru yang pertama kali mengemban amanah ini,” pungkas Andi.
Program pembinaan tersebut diharapkan dapat membantu anggota BPD, baik yang telah berpengalaman maupun yang baru menjabat, memahami tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme kerja kelembagaan secara lebih komprehensif.
Amanah Delapan Tahun, BPD Dituntut Perkuat Aspirasi Warga
Masa jabatan 2026–2034 menjadi kesempatan bagi anggota BPD di Desa Galanggang, Giriasih, Pangauban, dan Selacau untuk memperkuat peran sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Ke depan, tantangan BPD tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian agenda administrasi, tetapi juga bagaimana membangun komunikasi yang produktif dengan kepala desa, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, serta mengawal penggunaan anggaran desa agar tepat sasaran.
Sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan unsur kecamatan menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan percepatan pembentukan struktur organisasi, pembinaan kapasitas, serta persiapan APBDes 2027, anggota BPD yang baru dilantik diharapkan dapat segera menjalankan amanahnya dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. (Hendra)
















