Pandeglang Banten//secondnewsupdate.co.id – Proyek pemeliharaan Gedung Cagar Budaya Eks Kawedanan Menes yang belakangan menuai kritik tajam dari masyarakat, aktivis, hingga tokoh lokal, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada respons dari unsur Muspika Kecamatan Menes yang dinilai tidak sejalan dengan kegelisahan masyarakat.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait polemik proyek tersebut, Camat Menes, Usep Sudarmana, memberikan pernyataan yang dianggap terlalu santai dan seolah tidak melihat adanya persoalan serius dalam pelaksanaan pemeliharaan bangunan bersejarah tersebut.
“Urg mah bungah nan, cagar budaya mulai dirarapih ayeuna. Bertahap sugan taun ieu ka penataan taman na, (“Saya sih bahagia Nan, Cagar Budaya Mulai dirapihkan sekarang, bertahap, kali saja tahun ini ke penataan tamannya,), ” ujar Camat Menes Usep Sudarmana kepada wartawan//secondnewsupdate.co.id wilayah Banten, Sanan
Pernyataan tersebut sontak menuai reaksi beragam. Alih-alih memberikan klarifikasi atas kritik publik atau menyampaikan komitmen pengawasan, respons tersebut justru dinilai menggambarkan sikap seolah-olah tidak ada masalah dalam pembangunan cagar budaya tersebut.
Padahal, di lapangan, masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan, aspek keselamatan kerja, hingga dugaan pengabaian nilai keaslian bangunan cagar budaya.
Aktivis Aliansi Masyarakat Menes Untuk Keadilan (AMMUK), Aning, turut angkat bicara menanggapi sikap Camat Menes tersebut.
Ia menilai pernyataan itu tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pimpinan wilayah.
“Kalau benar camat menyikapinya dengan santai seperti itu, seolah tidak ada masalah, ini sangat disayangkan. Padahal kritik masyarakat itu jelas dan berbasis fakta lapangan. Ini bukan soal senang atau tidak senang, tapi soal tanggung jawab menjaga aset cagar budaya,” tegas Aning.
Menurut Aning, sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah kecamatan menutup mata terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pemeliharaan Gedung Eks Kawedanan Menes.
“Cagar budaya itu dilindungi undang-undang. Jika ada perubahan material, pengerjaan yang asal-asalan, bahkan menghilangkan nilai historis, maka semua pihak yang memiliki kewenangan di wilayah harus bersuara dan bertindak, bukan justru terkesan lepas tangan,” tambahnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit lapangan, serta membuka informasi proyek secara transparan kepada publik guna mencegah polemik berkepanjangan.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat Menes menyayangkan respons Camat Menes yang dinilai jauh dari harapan.
Menurut mereka, sebagai pimpinan wilayah, camat semestinya memiliki kepedulian dan tanggung jawab moral untuk memastikan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai aturan, terlebih menyangkut pelestarian bangunan cagar budaya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemeliharaan bangunan cagar budaya wajib dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, pengawasan ketat, serta menjaga keaslian dan nilai historisnya.
Dalam konteks ini, peran Muspika sebagai unsur pemerintahan di tingkat kecamatan dinilai strategis dalam melakukan pengawasan sosial di wilayahnya.
Hingga berita ini diturunkan, sorotan publik terhadap proyek pemeliharaan Gedung Cagar Budaya Eks Kawedanan Menes masih terus bergulir.
Masyarakat berharap adanya sikap yang lebih serius, terbuka, dan bertanggung jawab dari para pemangku kebijakan agar pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dijalankan sesuai amanat hukum dan nilai sejarah. (Sanan)
