HukumRagam Daerah

Rumah Sakit Imanuel Diduga Serobot Lahan Milik Rd Asep Adipoero Seluas 29.600 M2

21302
Rumah Sakit Imanuel Serobot Lahan Milik Rd Asep Adipoero Seluas 29.600 M2

SNU|Kota Bandung – Rumah Sakit Imanuel yang terletak di jalan. Raya Kopo No.161, Situsaeur, Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung, yang berdiri sejak jaman Belanda, telah menyerobot tanah milik Rd Asep Adipoero (Alm).

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum ahli waris keluarga Rd Asep Adipoero, E. Erlanby, bahwa para ahli waris Asep Adipoera, bernama Ending Sugiwa (73) menjelaskan kronologisnya. Jum’at (29/11/2024)

“Dimana pemilik tanah Rd Asep Adipoera (Alm) meminjamkan Tanahnya pada tanggal 3 Januari 1927 kepada Johanes iken (Alm), seluas +29.600 M2 untuk dibangun Klinik Kesehatan, dan diteruskan 20 tahun kemudian oleh Pendeta Owen (Alm),” ungkap Erlanby.

Bangunan Rumah Sakit Imanuel yang megah berdiri sejak jaman Belanda tidak mengembalikan lahannya kepada ahli waris pemilik tanah Rd Asep Adipoero (Alm)

Sampai akhirnya tanah tersebut diambil alih oleh pihak Rumah Sakit Immanuel Bandung, yang dibawah naungan Yayasan BRSGKP.

“Tapi sampai sekarang tanah tersebut belum dikembalikan kepada Pemilik tanah yaitu Para Ahli Waris Rd. Asep Adipoera,” lanjut Erlanby kembali.

Para ahli Waris mengatakan bahwa ada tanah peninggalan Almarhum , Rd.Asep Adipoera yang berlokasi di Jalan Raya Kopo Kelurahan Situsaer Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung, 

“Yang sekarang ini di pakai dan dibangun RS.IMMANUEL seluas 29.600 m2 dan belum dikembalikan, apalagi ganti rugi kepada pihak ahli waris,” lanjutnya.

Berkenaan dengan itu, bahwa dari pihak ahli waris dengan kepemilikan Surat Tanah Eigendom Verponding dengan No.5943 serta Surat Keputusan Inspeksi Agraria Jawa Barat dengan No.171/Insp.D.51/II/1964 Tanggal 10 Februari 1964, sampai saat ini, Alm. Asep Adipoera semasa hidup dan juga para Ahli Warisnya tidak pernah menjual, menghibahkan atau mewakafkan tanah tersebut kepada siapa pun.

Berdasarkan hal tersebut diatas, sampai sekarang para ahli waris belum menerima pengembalian tanah yang dimaksud oleh pihak RS.IMMANUEL, atau mendapatkan dana ganti rugi atas tanah yang dibangun Rumah Sakit Immanuel.

“Bahkan sudah beberapa cara yang ditempuh oleh Para ahli waris namun belum juga mendapatkan Haknya, tanah tersebut,” ucap Erlanby.

Berjalan puluhan tahun Rumah Sakit Imanuel tidak mengembalikan tanah seluas 29600 M2 kepada Ali waris Rd Asep Adipoero (Alm)

Sudah terbit SHGB No.05 dengan atas Hak Eigendom Verponding/Landreform, 

“Tetapi itu cacat hukum karena tidak adanya Surat Pelimpahan Hak / SPH atau Surat Jual Beli dari para Ahli Waris RD. Asep Adipoera,” tegas Erlanby.

Pihak ahli waris hanya menuntut keadilan agar bisa merasakan Haknya sebagai pemilik lahan tersebut dan mendapatkan ganti rugi yang wajar.

“Permohonan pembatalan sertifilat HEB (Halk Guna Bugun no 5, No 6. dau 32/tiga Sertifikat atas nama yayasan Imanuel Karena Catat Hukum mereka tidal Puniya Surat jual beli atau Pelimpahan Hall (SPH) dari Pemilik RD. Asep Adipuro,” paparnya.

Sedangkan salah satu alliwaris Ending Sugiwa (73) tinggal di gurung Leutik Ciparay Kabupaten Bandung berharap Pihak RS Emanuel dapat mengembalikan Lahan yang Luas 29.600 M² atau ganti regi lahan yang mereka duduki selama 60 tahun Lalu, 
“Jika tidak segera dilakukan, maka kami akan Proses Hukum,” tegas Erlanby. (***)

Exit mobile version