Garut, Jabar | secondnewsupdate.co.id – Polres Garut berhasil menangkap MH (19), terduga pelaku penembakan terhadap seorang pelajar menggunakan senjata jenis airgun di sebuah vila di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Terduga pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Cilawu, dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut. Sabtu (10/10/2026).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penembakan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati. MH disebut merasa diabaikan ketika bergabung dengan kelompok pertemanan korban.
Peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami cedera pada bagian mata itu terjadi pada Sabtu malam (26/9/2026).
Saat kejadian, MH diduga melepaskan tembakan menggunakan airgun ke sejumlah arah. Nahas, salah satu proyektil mengenai kelopak mata kiri korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera pada bagian mata. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya proyektil peluru yang bersarang di area mata korban sehingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut,” ujar AKBP Niko, Minggu (11/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan medis. Awalnya, korban sempat memberi tahu keluarganya bahwa cedera pada matanya disebabkan terkena bola.
Namun, kecurigaan muncul setelah dokter menemukan proyektil peluru di area mata korban.
Temuan medis tersebut akhirnya membuat korban mengungkapkan kejadian sebenarnya kepada keluarga.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi MH sebagai terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Cilawu.
Polisi Telusuri Asal-Usul Airgun
Setelah penangkapan, penyidik Polres Garut masih mendalami kronologi penembakan serta menelusuri asal-usul senjata airgun yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan awal MH, senjata itu diduga berasal dari barang gadaian.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan kepemilikan maupun asal-usul senjata tersebut karena masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan awal tersangka, airgun tersebut diduga berasal dari barang gadaian. Meski demikian, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan kepemilikan senjata tersebut.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Niko.
Hingga Minggu (11/10/2026), penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap secara utuh rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.
Polres Garut juga masih mendalami penggunaan senjata airgun dalam peristiwa yang menyebabkan seorang pelajar mengalami cedera serius pada bagian mata tersebut. (Agung)
















