BeritaHukumKriminalRagam Daerah

Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan

215
Pria berinisial SM (31), warga Kecamatan Pangatikan, yang diamankan polisi di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, tersangka pengedar tembakau sintetis

Kabupaten Garut// secondnewsupdate.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Garut. Melalui Sat Res Narkoba Polres Garut, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.

Kasus tersebut melibatkan seorang pria berinisial SM (31), warga Kecamatan Pangatikan, yang diamankan di Jalan Margawati, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban. 

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip dan dililit lakban.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di lapangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut melalui media sosial dan berperan sebagai perantara penjualan dengan imbalan keuntungan berupa uang serta konsumsi narkotika secara gratis,” ujar AKP Usep kepada awak media, Selasa (17/2/2026).

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Agung)

Exit mobile version