HukumKriminalRagam Daerah

Satpam Pemkot Cimahi Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Ganja Lewat Media Sosial

595
Kapolres Kota Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait keterlibatan SMS Satpam Pemkot Cimahi yang menjadi pengedar barang garam ganja

Kota Cimahi//secondnewsupdate.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum petugas keamanan di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. 

Terduga pelaku berinisial SMS (28), yang diketahui masih aktif bertugas sebagai satpam, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tersangka lain berinisial FP, yang lebih dahulu diamankan dalam perkara narkotika. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap FP, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada SMS.

“Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaran ganja, dan salah satu pelakunya merupakan petugas keamanan yang masih aktif bertugas di lingkungan Pemkot Cimahi,” kata AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, pengembangan kasus dilakukan secara bertahap hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan SMS sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 10,92 gram. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja tersebut diperoleh melalui transaksi yang dilakukan secara daring menggunakan media sosial.

Lebih lanjut, AKBP Niko menyampaikan bahwa tersangka mengakui awalnya membeli narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri. 

Namun, seiring waktu, SMS tergiur untuk menjual kembali barang haram tersebut demi memperoleh keuntungan tambahan.

“Awalnya hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi kemudian muncul niat untuk menjual kembali agar mendapat keuntungan dan bisa menggunakan barang tersebut tanpa harus membeli lagi,” ungkap SMS di hadapan wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka SMS dijerat Pasal 111 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Cimahi menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk jika pelaku berasal dari lingkungan instansi pemerintahan. (Bagdja)

Exit mobile version