Cimahi/secondnewsupdate.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan spanduk tidak berizin di sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban umum, Kamis (21/5/2026).
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Kota Cimahi.
Penertiban menyasar beberapa lokasi strategis, mulai dari kawasan Taman Segitiga Pemkot Cimahi, Taman Alun-Alun, kawasan Jalan Cimindi, hingga area Pasar Atas Baru dan Pasar Antri di Jalan Sriwijaya yang selama ini kerap dipadati PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Kepala Bidang Tibum Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja atau akrab disapa Dadan mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas publik yang digunakan tidak semestinya.
“Kami melakukan patroli pengembangan dan penertiban di beberapa titik yang menjadi perhatian. Fokusnya PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar karena mengganggu ketertiban umum serta aktivitas masyarakat,” ujar Dadan saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.
Menurutnya, dalam operasi tersebut petugas mendapati sedikitnya empat pedagang yang melanggar aturan dengan menggunakan area parkir dan badan jalan sebagai tempat berdagang.
Pedagang yang ditertibkan di antaranya penjual ubi cilembu menggunakan kendaraan roda empat, pedagang cilok, hingga pedagang buah-buahan yang berjualan di kawasan Pasar Atas Baru.
“Lokasi yang seharusnya dipergunakan untuk parkir kendaraan justru dipakai berdagang. Akibatnya menimbulkan kemacetan, mengganggu pejalan kaki, dan merusak estetika kota,” katanya.
PKL Hanya Dibina, Belum Ditindak Tipiring.
Dalam penertiban kali ini, Satpol PP Kota Cimahi belum menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Petugas masih mengedepankan langkah persuasif berupa pembinaan dan peringatan kepada para pedagang.
“Saat ini masih tahap pembinaan. Kami memberikan edukasi dan pemahaman kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi terlarang,” ujar Dadan.
Namun demikian, pihaknya memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin.
Jika para pedagang tetap membandel dan kembali berjualan di lokasi yang sama, Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum lebih tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala demi menjaga ketertiban umum di Kota Cimahi,” tegasnya.
Langgar Perda Ketertiban Umum
Penertiban tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), termasuk larangan penggunaan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang tanpa izin.
Selain itu, aktivitas PKL di bahu jalan juga dinilai melanggar fungsi ruang publik dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Satpol PP Kota Cimahi menegaskan bahwa trotoar dan bahu jalan merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas, bukan untuk kegiatan usaha liar.
Pemerintah Kota Cimahi pun mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan lokasi berdagang yang telah disediakan pemerintah agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban kota. (Bagdja)
