Tarogong Kidul Garut// secondnewsupdate.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.
Seorang pria berinisial E (31), warga Kecamatan Tarogong Kidul, diamankan petugas pada Sabtu malam (21/2/2026).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Perum Kota Intan, Kelurahan Jayawaras, serta di Kampung Panawuan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram dan berat netto 4,87 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, lakban, gunting, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka berperan sebagai perantara, mulai dari mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan sabu untuk diedarkan kembali. Ia mengaku sudah sekitar 10 kali menerima sabu dari pemasok tersebut,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Dari aktivitas tersebut, tersangka diketahui menerima imbalan sebesar Rp500 ribu setiap transaksi, serta sebagian sabu yang digunakan untuk konsumsi pribadi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta memburu pemasok utama yang masih buron.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Agung)
