Politik

Sebanyak 543.443 DPS di Tetapkan KPU Kota Tasik

104
Penyerahan Berita Acara dari KPU ke pihak Pemkot, Minggu(11/8/2024). (Foto: Krist)

SNU|Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 543.443 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya, Minggu(11/8/2024)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 543.443 Pemilih, Minggu(11/8/2024). (Foto: Krist)

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan menyampaikan, Rapat Pleno terbuka penetapan DPS ini sesuai dengan PKPU nomor 799 tahun 2024 tentang Juknis penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“Karena beberapa tahapan dengan proses sudah dan sedang berjalan dan hari ini kita telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada di Kota Tasikmalaya.

Kata Asep, Jumlah Daftar Pemilih Sementara berdasarkan hasil Pleno tingkat PPK sebanyak 543.443 Pemilih dan tersebar di 985 TPS.

Data tersebut bisa berubah sewaktu-waktu dan kami selalu melakukan komunikasi dengan pihak Disdukcapil terkait pemilih meninggal dan domisili ” ungkapnya.

“Saya berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pengecekan dan memastikan data diri mereka telah tercatat dengan benar ” pungkasnya(Krist)

Exit mobile version