BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

Sekcam dan Kasi Trantib Kecamatan Teluknaga Tertibkan Umbul-Umbul, Tegakkan Perda Ketertiban Umum di Sepanjang Jalan Raya

511
Penertiban umbul-umbul dan media promosi kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Teluknaga, Ferry Zulfian SH., M.H., didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Rusman Effendi, Kamis (29/4/2026).

Kab Tangerang/ secondnewsupdate.co.id – Pemerintah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menggelar kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dengan menertibkan sejumlah umbul-umbul dan media promosi yang dinilai melanggar aturan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Teluknaga, Ferry Zulfian SH., M.H., didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Rusman Effendi, Kamis (29/4/2026).

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raya Teluknaga, mulai dari pertigaan lampu merah Teluknaga di wilayah Desa Kampung Melayu Timur hingga kawasan Kali Mati, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Umbul-umbul dan media promosi sepanjang jalan raya kecamatan Teluknaga dirunkan pihak kecamatan

Sekcam Teluknaga, Ferry Zulfian, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kegiatan penegakan perda ini merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” ujar Ferry saat ditemui di lokasi kegiatan.

Ia menjelaskan, Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 20 Tahun 2004 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan ketertiban umum di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, regulasi terbaru ini mengatur lebih komprehensif berbagai aspek ketertiban, termasuk pemasangan umbul-umbul, baliho, spanduk, reklame, dan media promosi lainnya agar sesuai ketentuan perizinan.

“Pemasangan umbul-umbul, spanduk, baliho, dan reklame harus sesuai aturan perizinan sehingga tidak mengganggu kenyamanan, estetika, maupun keselamatan masyarakat pengguna jalan,” tegasnya.

Ferry mengungkapkan, sebelum penertiban dilakukan, pihak Kecamatan Teluknaga telah lebih dahulu melayangkan surat imbauan dan teguran kepada para pemilik usaha maupun pihak terkait yang memasang media promosi secara sembarangan.

Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah kecamatan akhirnya mengambil tindakan tegas melalui operasi penertiban.

“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat kepada pemilik usaha yang baliho dan umbul-umbulnya mengganggu kenyamanan, keamanan, serta ketertiban umum. Karena tidak direspons, hari ini kami lakukan penegakan perda,” pungkas Ferry.

Kegiatan ini mendapat perhatian warga sekitar, mengingat keberadaan umbul-umbul dan reklame liar dinilai kerap mengganggu pandangan pengguna jalan serta mengurangi estetika kawasan.

Pemerintah Kecamatan Teluknaga menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif. (Dia)

Exit mobile version