Kab Tangerang// secondnewsupdate.co.id – Soma Atmaja secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Desa yang digelar di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Senin (20/04/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum bagi aparatur desa serta masyarakat.
Dalam sambutannya, Soma Atmaja yang hadir mewakili Bupati Tangerang mengapresiasi inisiatif pemerintah kecamatan dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada Camat Tigaraksa yang telah memfasilitasi kegiatan ini sebagai fondasi penting dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan,” ujarnya.
Peran Strategis Desa dalam Kesadaran Hukum
Soma menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pemerintahan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Oleh karena itu, setiap kebijakan dan program di tingkat desa harus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kapasitas kepala desa, sekretaris desa, serta lembaga kemasyarakatan dalam memahami dan menerapkan hukum.
“Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mampu mengimplementasikan pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam tata kelola pemerintahan desa,” katanya.
Dorong Kolaborasi dan Transparansi
Lebih lanjut, Soma menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran hukum, meningkatkan transparansi, serta menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel.
“Kolaborasi ini penting untuk menciptakan pembangunan desa yang optimal, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh aparatur desa dan masyarakat untuk menjadi teladan dalam menaati aturan hukum.
Peserta dari Berbagai Unsur Desa
Sementara itu, Cucu Abdurrosyied menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, ketua BPD, lembaga desa, hingga tokoh masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah potensi pelanggaran di tingkat desa.

“Kami ingin tata kelola pemerintahan desa semakin taat aturan, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat serta mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Tangerang. (Dia)
















