Bandung Barat, Jabar l secondnewsupdate.co.id — Upaya mengamankan aset daerah sekaligus memperkuat pencegahan korupsi terus didorong Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Pemkab KBB menandatangani Nota Kesepakatan (NK) terkait sembilan program strategis yang menjadi bagian dari komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Neo Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, tersebut menjadi momentum penguatan sinergi pemerintah daerah dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama dalam penyelamatan aset milik pemerintah serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hadir pula Bupati Kabupaten Bandung, Barat, Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda), bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat Didin Saripudin, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Kantor Pertanahan dan perwakilan KPK RI yang menjalankan fungsi koordinasi, supervisi, serta pemantauan program pencegahan korupsi di daerah.
Dalam sambutannya, Jeje menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial.
Menurutnya, pengamanan aset daerah harus menjadi tanggung jawab bersama agar kekayaan milik pemerintah terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada aset daerah yang hilang, dikuasai pihak lain, atau bermasalah hukum karena tidak bersertifikat. Semua aset milik rakyat Bandung Barat harus kita selamatkan dan kita amankan secara hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat,” ujar Jeje.
55 Sertipikat Hak Pakai Diserahkan, Aset Daerah Diperkuat Secara Hukum
Salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan 55 Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat kepada Bupati Bandung Barat.
Puluhan sertipikat tersebut mencakup aset pemerintah yang tersebar di 16 kecamatan, mulai dari lahan perkantoran, sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri, puskesmas, ruas jalan kabupaten, hingga tanah fasilitas umum lainnya.
Sertifikasi ini menjadi langkah penting untuk memperjelas status hukum aset yang selama ini telah dikuasai secara fisik, tetapi belum seluruhnya memiliki dokumen hak atas tanah yang lengkap.
Tanpa kepastian hukum yang memadai, aset pemerintah berpotensi menghadapi persoalan administrasi, sengketa kepemilikan, hingga risiko penguasaan oleh pihak lain.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Didin Saripudin, menjelaskan bahwa penyerahan 55 sertipikat tersebut merupakan hasil kerja tim percepatan sertifikasi aset pemerintah yang dibentuk bersama Pemkab Bandung Barat sejak awal 2026.
“Alhamdulillah, hari ini kita serahkan 55 Sertipikat Hak Pakai. Ini adalah wujud nyata penyelamatan aset negara. Selama ini banyak aset pemda yang hanya dikuasai secara fisik, tapi secara yuridis belum bersertifikat. Ini rawan sengketa, rawan diserobot, dan rawan hilang. Dengan sertifikat ini, aset pemda aman secara hukum,” ungkap Didin.
Ia menegaskan, proses sertifikasi tidak berhenti pada penyerahan puluhan sertipikat tersebut.
Kantor Pertanahan KBB menargetkan seluruh aset milik Pemkab Bandung Barat yang jumlahnya lebih dari 600 bidang dapat disertifikasi hingga akhir 2027.
Untuk mencapai target itu, inventarisasi dan validasi data terus dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bandung Barat.
“Ini baru tahap awal. Masih ada ratusan aset lagi yang sedang kami proses. Kami mohon dukungan dari semua OPD untuk proaktif menyerahkan data asetnya. Jangan sampai ada aset yang tercecer,” tegasnya.
Integrasi NIB dan NOP Jadi Strategi Optimalisasi PAD
Selain mempercepat sertifikasi aset pemerintah, kesepakatan tersebut memuat program integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Program ini diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah.
Melalui integrasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengidentifikasi objek pajak secara lebih akurat, memperbaiki basis data, serta meminimalkan potensi penerimaan daerah yang belum tergarap.
Selama ini, perbedaan atau ketidaksesuaian data pertanahan dan perpajakan dapat menyulitkan pemerintah dalam memverifikasi informasi objek pajak.
Karena itu, sinkronisasi NIB dan NOP dinilai penting untuk meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan dari sektor pajak daerah.
Didin menjelaskan bahwa integrasi data tersebut akan membantu pemerintah melakukan pencocokan informasi bidang tanah dengan data objek pajak.
“Dengan integrasi NIB dan NOP, semua akan sinkron. Satu bidang tanah, satu NIB, satu NOP. Jadi data luas tanah di BPN sama dengan data luas tanah di pajak. Kalau ada selisih, bisa langsung terlihat. Ini akan mencegah kebocoran PAD dan meningkatkan PBB dan BPHTB secara signifikan,” jelasnya.
Jeje menyambut baik langkah tersebut. Ia menilai, data yang valid dan terintegrasi menjadi salah satu fondasi penting untuk memperkuat penerimaan daerah tanpa harus menjadikan kenaikan tarif pajak sebagai pilihan utama.
Menurutnya, penerimaan daerah yang dikelola secara optimal dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, mulai dari perbaikan jalan, pembangunan fasilitas pendidikan, hingga peningkatan layanan kesehatan.
“Kalau datanya akurat, yang membayar pajak jadi lebih tertib, yang belum bayar bisa kita tagih. PAD naik, pembangunan jalan, sekolah, dan kesehatan bisa lebih baik. Ini untuk kepentingan masyarakat Bandung Barat,” ujarnya.
Sembilan Program Dorong Pencegahan Korupsi dan Pembenahan Tata Kelola
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut mencakup sembilan program strategis yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola pertanahan, pengamanan aset, serta pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Selain percepatan sertifikasi aset dan integrasi NIB-NOP, program lainnya mencakup penertiban aset bermasalah, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang melibatkan aset pemerintah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta kemudahan investasi melalui pelayanan pertanahan dan perizinan yang transparan.
Kesepakatan itu juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.
Seluruh program tersebut membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah agar pelaksanaannya tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi berlanjut menjadi langkah nyata dengan target, data, serta evaluasi yang terukur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, khususnya pada aspek manajemen aset dan tata ruang.
“Alhamdulillah, dengan penandatanganan 9 program ini, skor MCP kita di sektor manajemen aset dan tata ruang akan meningkat. Ini menunjukkan bahwa Bandung Barat serius dalam pencegahan korupsi,” ujarnya.
Dalam konteks pencegahan korupsi, sertifikasi aset menjadi salah satu aspek penting untuk memperjelas kepemilikan, memperkuat administrasi, dan mengurangi celah penyalahgunaan aset pemerintah.
Sementara itu, pembenahan data pertanahan dan perpajakan dapat membantu meningkatkan transparansi pengelolaan potensi pendapatan daerah.
Target 2027, Seluruh Aset Pemkab KBB Tersertifikasi
Melalui sinergi Pemkab Bandung Barat, Kantor Pertanahan, dan dukungan koordinasi KPK, percepatan sertifikasi aset diharapkan berjalan seiring dengan pembenahan administrasi pertanahan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Target sertifikasi lebih dari 600 bidang aset hingga akhir 2027 menjadi pekerjaan lanjutan yang membutuhkan dukungan aktif seluruh OPD, terutama dalam penyediaan dokumen kepemilikan, validasi data, dan penyelesaian persoalan administrasi yang masih ditemukan di lapangan.
Manfaat program ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kepastian hukum atas lahan sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, jalan kabupaten, dan fasilitas umum lainnya penting untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
Di sisi lain, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan membantu pemerintah mengoptimalkan PAD untuk mendukung pembangunan yang lebih merata di berbagai wilayah Bandung Barat, termasuk Gununghalu, Rongga, Sindangkerta, Cikalongwetan, dan Lembang.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan foto bersama dan penyerahan simbolis 55 Sertipikat Hak Pakai.
Pemkab Bandung Barat bersama Kantor Pertanahan berkomitmen melanjutkan kerja sama hingga target pengamanan aset dan pembenahan tata kelola pertanahan dapat diwujudkan secara bertahap.
Langkah selanjutnya menjadi tantangan bersama: memastikan setiap aset daerah tercatat dengan baik, memiliki kepastian hukum, serta benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung Barat. (Ayi)
















