Medan//secondnewsupdate.co.id – Sengketa lahan di kawasan Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, mulai menemukan titik terang.
Pengadilan Negeri (PN) Medan menghentikan sementara eksekusi lahan yang menjadi objek perkara setelah adanya perlawanan hukum dari pihak ketiga.
Perlawanan tersebut diajukan oleh M Nur Azadin melalui mekanisme derden verzet yang terdaftar dengan nomor 584/Pdt.Bth/2025/PN Medan sejak Juli 2025.
M Nur mengaku bersyukur atas langkah PN Medan yang menghentikan proses eksekusi. Ia juga meminta majelis hakim untuk menelaah secara cermat sejumlah dokumen penting yang dinilai menjadi kunci perkara.
“Kami berterima kasih karena eksekusi dihentikan. Ada data otentik dari Kesultanan Deli yang menyebutkan lokasi dalam Grant Sultan 1657 tidak berada di lahan ini,” ujarnya, Jumat (2/4/2026).
Dugaan Pemalsuan Dokumen Mengemuka
Kasus ini semakin kompleks setelah M Nur melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Grant Sultan ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/947/VI/2025/SPK.
Ia menilai dokumen Grant Sultan Nomor 1657 Tahun 1916 yang dijadikan dasar klaim pihak lawan tidak sah, karena lokasi yang dimaksud berada di atas tanah konsesi perusahaan perkebunan Deli Cultuur Maatschappij.
Tak hanya itu, proses persidangan juga telah memasuki tahap lanjutan setelah majelis hakim menyatakan PN Medan berwenang mengadili perkara tersebut dan menolak eksepsi dari pihak tergugat.
Sidang Lapangan Ungkap Fakta di Lokasi
Puncak perhatian terjadi saat dilakukan pemeriksaan setempat (descente) pada 12 Maret 2026. Dalam sidang lapangan itu, M Nur menunjukkan batas-batas lahan seluas 4,5 hektare yang diklaim sebagai miliknya.
Menariknya, di lokasi tersebut juga ditemukan situs makam keramat Datok Pulo yang disebut menjadi salah satu penanda historis di area sengketa.
Kuasa hukum M Nur, Mahmud Irsad Lubis, menegaskan bahwa pihaknya mampu menunjukkan secara jelas batas lahan yang disengketakan.
“Fakta di lapangan menunjukkan tanah yang sebelumnya diklaim pihak lain justru masuk dalam wilayah milik klien kami,” katanya.
Sempat Ricuh, Nyaris Adu Jotos
Ketegangan sempat terjadi dalam sidang lapangan, adu argumen antara kuasa hukum pihak terbantah dan ahli waris memicu keributan hingga nyaris berujung baku hantam.
Insiden itu dipicu pernyataan kuasa hukum pihak lawan yang dianggap tidak menguasai objek lahan, sehingga memancing emosi pihak ahli waris.
Meski demikian, sidang tetap berlangsung dengan pengawalan ketat.
Tak hanya mengandalkan proses di pengadilan, M Nur juga membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
Ia telah mengirimkan surat ke sejumlah lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, DPR RI, Mabes Polri, hingga Komnas HAM.
Ia berharap penanganan kasus ini berjalan objektif dan transparan.
“Kami meminta hakim memutus perkara ini secara profesional dan berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Saat ini, perkara masih bergulir di PN Medan dan tinggal menunggu putusan akhir.
Kedua belah pihak sama-sama yakin dengan dasar hukum masing-masing.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan bernilai tinggi, tetapi juga dugaan pemalsuan dokumen bersejarah yang dapat berdampak luas terhadap kepastian hukum pertanahan di Indonesia. (Rizky)
