Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Sengketa Tanah Asrama Mahasiswa Fakfak di Manokwari Kian Memanas, Rusman Kelkusa Desak Pemda Tempuh Jalur Hukum

109
×

Sengketa Tanah Asrama Mahasiswa Fakfak di Manokwari Kian Memanas, Rusman Kelkusa Desak Pemda Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Menyikapi pemberitahuan untuk kembali mengosongkan asrama, mantan Sekretaris Ikatan Mahasiswa Fakfak Kabupaten Manokwari, Rusman Kelkusa, meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama PT Fulica sebagai pihak kedua segera menjelaskan status hukum tanah beserta keabsahan sertifikat yang menjadi dasar pembelian lahan tersebut.

Manokwari/ secondnewsupdate.co.id – Sengketa tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Fakfak di Manokwari kembali mencuat setelah pemilik hak ulayat meminta penghuni segera mengosongkan asrama.

Permintaan tersebut muncul karena persoalan pembayaran hak ulayat dan status kepemilikan tanah hingga kini dinilai belum memiliki kepastian hukum.

Example 300x600

Situasi ini kembali memunculkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa yang selama ini menempati asrama tersebut.

Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Fakfak segera memberikan kejelasan agar polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus berlarut.

Menyikapi pemberitahuan untuk kembali mengosongkan asrama, mantan Sekretaris Ikatan Mahasiswa Fakfak Kabupaten Manokwari, Rusman Kelkusa, meminta Pemerintah Kabupaten Fakfak bersama PT Fulica sebagai pihak kedua segera menjelaskan status hukum tanah beserta keabsahan sertifikat yang menjadi dasar pembelian lahan tersebut.

Menurut Rusman, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Fakfak membeli tanah tersebut dari PT Fulica dengan dasar sertifikat yang dinyatakan sah dan telah dibaliknamakan atas nama Pemkab Fakfak.

“Pemerintah Kabupaten Fakfak membeli tanah dari PT Fulica yang diklaim bersertifikat dan sah menjadi milik Pemkab Fakfak. Sementara di sisi lain, pihak pertama sebagai pemilik tanah mempertanyakan sertifikat yang dimiliki PT Fulica dan kemudian dialihkan kepada Pemda Fakfak karena belum pernah ada pelepasan hak ulayat. Karena itu saya menduga ada kejanggalan administrasi dalam proses pembelian tanah tersebut. Kami juga pernah melakukan aksi ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar kasus ini diselidiki. Dalam proses pembelian tanah dari PT Fulica memang dinyatakan lunas, tetapi status pada sertifikat adalah hak pakai, bukan hak milik,” ujar Rusman kepada awak media, Selasa (7/7/2026).

Rusman juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan pemilik hak ulayat, PT Fulica pada awalnya hanya memperoleh izin untuk menggarap lahan, bukan menerima hak kepemilikan.

“Pihak pertama sebagai pemilik tanah pernah menyampaikan bahwa dulunya PT Fulica hanya meminta izin penggarapan, tetapi kemudian tiba-tiba memiliki sertifikat atas tanah tersebut,” katanya.

Karena adanya dugaan kejanggalan tersebut, Rusman bersama mahasiswa sebelumnya telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan sertifikat maupun transaksi pembelian tanah tersebut.

Menurutnya, saat itu mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Bardan, menerima aspirasi mahasiswa dan menyatakan bahwa laporan tersebut akan dikoordinasikan dengan Bidang Tindak Pidana Khusus setelah dilakukan proses validasi terhadap seluruh data yang disampaikan.

Rusman menilai persoalan tersebut tidak akan selesai apabila hanya diperdebatkan di ruang publik. 

Ia menegaskan penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah paling tepat agar status kepemilikan tanah dapat dipastikan secara sah.

“Saya berharap persoalan ini dibawa ke ranah hukum. Kalau terus berdebat, semua pihak akan tetap mengklaim sebagai pemilik yang sah, baik pihak pertama, pihak kedua maupun Pemerintah Kabupaten Fakfak sebagai pihak ketiga. Untuk mengetahui siapa pemilik sah atas tanah dan sertifikat tersebut hanya dapat diputuskan melalui pengadilan. Pemda Fakfak juga tidak mungkin melakukan pembayaran dua kali terhadap satu aset,” tegasnya.

Ia mengaku telah lama mendorong Pemerintah Kabupaten Fakfak agar segera menempuh jalur hukum, namun hingga kini belum mendapat respons yang diharapkan.

“Saya sudah lama mendorong agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum, tetapi sampai sekarang belum direspons oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak,” tutup Rusman.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Fakfak maupun pihak PT Fulica belum memberikan keterangan resmi terkait kembali munculnya polemik sengketa tanah Asrama Mahasiswa Kabupaten Fakfak di Manokwari. (Megy)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600