Serang, Banten l secondnewsupdate.co.id – Persoalan pembayaran sewa lahan untuk penempatan perangkat jaringan telekomunikasi beridentitas IndiHome Fiber di Desa Bantarwangi, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, menjadi perhatian pemilik lahan, Muhamad Rubiana.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Serang melalui dinas terkait turun tangan memfasilitasi komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab agar persoalan tersebut segera menemukan titik terang.
Rubiana mengaku belum menerima pembayaran sewa lahan untuk periode 2024 hingga 2026, meskipun lahan miliknya disebut digunakan untuk menempatkan perangkat jaringan berupa Optical Distribution Cabinet (ODC). Persoalan ini disampaikan Rubiana pada Minggu (25/10/2026).
Ia berharap ada kejelasan mengenai status perjanjian, pembayaran sewa, serta pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan lahan tersebut.
Menurut penuturannya, penggunaan lahan itu bermula dari kesepakatan sewa secara lisan dengan nilai Rp3 juta per tahun.
Dengan demikian, nilai sewa untuk masa dua tahun disebut mencapai Rp6 juta.
Namun, Rubiana menyatakan masih mempertanyakan pembayaran untuk periode yang dipersoalkan.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dituntaskan melalui komunikasi dan musyawarah tanpa harus berlarut-larut.
“Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Lahan itu milik saya dan digunakan untuk penempatan perangkat jaringan. Saya berharap ada kejelasan mengenai pembayaran sewa yang belum saya terima,” ujar Rubiana.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Serang membantu menjembatani komunikasi dengan pihak perusahaan atau pengelola jaringan yang berkaitan dengan perangkat tersebut.
Sudah Mendatangi Kantor Telkom di Cinangka
Rubiana mengungkapkan, dirinya telah mendatangi kantor Telkom di wilayah Kecamatan Cinangka untuk meminta penjelasan mengenai persoalan sewa lahan tersebut.
Akan tetapi, menurut pengakuannya, ia diarahkan untuk berkoordinasi dengan kantor Telkom di Cilegon.
Hingga kini, ia mengaku masih membutuhkan penjelasan resmi mengenai pihak yang mengelola perangkat jaringan di lokasi serta pihak yang memiliki tanggung jawab atas kesepakatan penggunaan lahan.
“Saya sudah berusaha mencari kejelasan, tetapi sampai sekarang saya masih berharap ada kepastian. Saya mohon kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar membantu menjembatani komunikasi dengan pihak perusahaan terkait,” tambahnya.
Rubiana menegaskan bahwa dirinya mengutamakan penyelesaian secara baik-baik. Ia berharap haknya sebagai pemilik lahan dapat dituntaskan sesuai kesepakatan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Diskominfosatik Diharapkan Memfasilitasi Koordinasi
Dalam upaya mencari penyelesaian, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosatik) Kabupaten Serang diharapkan dapat memberikan arahan terkait mekanisme pengaduan sekaligus membantu memfasilitasi koordinasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Apabila persoalan tersebut berada di luar kewenangan Diskominfosatik, Rubiana berharap pengaduannya dapat diarahkan kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan dokumentasi foto yang disampaikan, terlihat sejumlah kabinet jaringan berwarna merah dengan identitas IndiHome Fiber serta tulisan ODC-PSU dan Bantarwangi.
Dokumentasi itu menjadi petunjuk visual mengenai keberadaan perangkat di lokasi yang dipersoalkan.
Meski demikian, identitas pada perangkat tersebut belum cukup untuk memastikan siapa pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas pembayaran sewa lahan.
Kepastian tersebut masih memerlukan penelusuran terhadap dokumen perjanjian, pengelolaan perangkat, dan hubungan kerja sama antara para pihak.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Persoalan ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan administrasi dalam pemanfaatan lahan milik warga untuk penempatan infrastruktur telekomunikasi.
Kejelasan mengenai kesepakatan sewa, jangka waktu penggunaan, besaran pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Rubiana berharap pihak Telkom maupun pengelola jaringan yang terkait dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai status perangkat, dasar penggunaan lahan, dan pembayaran sewa yang dipersoalkan.
Ia juga berharap pemerintah daerah dapat membantu membuka ruang dialog sehingga seluruh pihak memperoleh kesempatan untuk menjelaskan posisi masing-masing dan mencari solusi yang adil.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Telkom maupun pihak pengelola perangkat mengenai status perjanjian sewa, rincian pembayaran yang dipersoalkan, serta pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan lahan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Telkom, pengelola jaringan, Pemerintah Kabupaten Serang, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Sanan)
