Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumInformatikaLingkungan HidupPolitikRagam Daerah

Sidak Serentak Komisi III DPRD Cimahi: Soroti Pedestrian Borma, Krisis Sampah TPST Santiong hingga Lahan Pemakaman

997
×

Sidak Serentak Komisi III DPRD Cimahi: Soroti Pedestrian Borma, Krisis Sampah TPST Santiong hingga Lahan Pemakaman

Sebarkan artikel ini
Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah bersama anggota Komisi III lainnya yakni Rini Marthini, Mohammad Nofip, Warman, Purwanto dan Supiyardi.

Cimahi/secondnewsupdate.co.id – Komisi III DPRD Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga lokasi berbeda dalam waktu bersamaan pada Rabu (20/5/2026). 

Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah bersama anggota Komisi III lainnya yakni Rini Marthini, Mohammad Nofip, Warman, Purwanto dan Supiyardi.

Example 300x600

Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang masuk ke DPRD.

Tiga titik yang menjadi sorotan meliputi persoalan pedestrian dan parkir di kawasan Jalan Cihanjuang, pengelolaan sampah di TPST Santiong, hingga persoalan perluasan lahan pemakaman warga.

Enang menegaskan, sidak tersebut bukan sekadar kunjungan formal, melainkan upaya mencari solusi konkret terhadap persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Komisi III turun langsung ke lapangan dalam rangka mencari solusi terkait pengaduan masyarakat,” ujar Enang saat ditemui di lokasi sidak.

Pedestrian Diduga Dikuasai Swalayan, DPRD Turun Tangan

Lokasi pertama yang disidak berada di kawasan Jalan Cihanjuang, tepatnya di area sekitar swalayan Borma. 

Enang Sahri Lukmansyah dari Komisi III saat berbincang-bincang dengan dinas terkait Kadishub Endang (baju merah) dan pemilik dinas lainnya terkait pedestrian

Warga sebelumnya mengeluhkan adanya dugaan pengambilalihan area pedestrian oleh pihak swasta sehingga mengganggu hak pejalan kaki.

Dalam sidak tersebut, Komisi III menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, hingga DPKP Kota Cimahi.

Menurut Enang, setelah dilakukan pengecekan langsung di lapangan, lahan yang dipersoalkan ternyata merupakan aset milik pihak Borma. 

Meski demikian, DPRD meminta agar area tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, khususnya pedestrian.

“Setelah kami komunikasi, pihak Borma menyampaikan kalau untuk kepentingan umum silakan dipakai. Jadi kami bersama PUPR, DPKP dan Dishub sudah berdiskusi agar ada solusi terbaik,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan pedestrian tidak boleh hilang karena merupakan hak masyarakat yang dilindungi aturan tata ruang dan keselamatan lalu lintas.

Secara regulasi, keberadaan trotoar dan jalur pedestrian diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pejalan kaki memiliki hak atas fasilitas pendukung keselamatan, termasuk trotoar yang layak dan bebas hambatan.

Selain itu, pemanfaatan ruang milik jalan secara tidak sesuai juga dapat bertentangan dengan ketentuan penataan ruang dan ketertiban umum daerah.

Komisi III juga menyoroti persoalan parkir liar dan aktivitas PKL yang dinilai memicu kemacetan di kawasan tersebut. DPRD meminta Satpol PP dan Dishub memperketat pengawasan agar badan jalan tidak digunakan sembarangan.

“Kalau parkir motor dan mobil sampai menggunakan bahu jalan tentu bikin macet. Ini harus ditertibkan,” tegas Enang.

TPST Santiong Baru Olah 15 Ton Sampah per Hari

Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah bersama anggota Komisi III lainnya yakni Rini Marthini, Mohammad Nofip, Warman, Purwanto dan Supiyardi saat mengunjungi pengelolaan sampah di TPST Santiong

Sidak berikutnya dilakukan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong. Dalam kunjungan itu, Komisi III menemukan kapasitas pengolahan sampah masih jauh dari target.

Enang menyebut TPST Santiong sejatinya ditargetkan mampu mengolah hingga 50 ton sampah per hari. Namun saat ini kapasitas maksimal baru berada di angka 10 hingga 15 ton per hari.

“Targetnya bisa mengelola 50 ton sampah per hari, tetapi saat ini baru maksimal 10 sampai 15 ton,” ujarnya.

Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan bantuan pemerintah pusat melalui program ISWMP yang didukung Bank Dunia.

Namun masih ada sejumlah mesin yang harus diperbaiki agar operasional bisa maksimal.

Jika dua unit mesin dapat beroperasi penuh, TPST Santiong diproyeksikan mampu mengurangi beban sampah Kota Cimahi hingga 50 ton per hari.

Sementara itu, produksi sampah harian Kota Cimahi diperkirakan mencapai 285 hingga 300 ton per hari. 

Kondisi itu membuat persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah.

“Masih ada sekitar 150 ton lebih persoalan sampah yang belum terpecahkan. Ini harus jadi perhatian bersama,” katanya.

Komisi III juga mengingatkan masyarakat agar mulai mengelola sampah dari rumah tangga dan tidak membuang sampah sembarangan. Sebab tanpa partisipasi masyarakat, persoalan darurat sampah akan semakin sulit diatasi.

Secara hukum, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, sementara masyarakat berkewajiban mengurangi dan menangani sampah secara berkelanjutan.

DPRD Soroti Krisis Lahan Pemakaman

Ketua Bapemperda dari Komisi III H Enang Sahri Lukmansyah saat mengunjungi lokasi pemakaman

Selain persoalan pedestrian dan sampah, Komisi III juga meninjau persoalan lahan pemakaman yang dinilai semakin terbatas di Kota Cimahi.

Dalam dialog bersama warga, DPRD menerima aspirasi terkait kebutuhan pembebasan lahan baru untuk area pemakaman umum. Namun kondisi geografis yang curam menjadi kendala tersendiri.

Enang mengungkapkan pihaknya akan memetakan terlebih dahulu titik persoalan sebelum masuk pada pembahasan anggaran ataupun proses pembebasan lahan.

“Kita petakan dulu permasalahannya di mana. Kalau memang perlu pembebasan lahan nanti akan dibahas lebih lanjut,” katanya.

Ia mengakui, mencari lahan pemakaman di Kota Cimahi saat ini semakin sulit karena keterbatasan ruang dan tingginya kepadatan wilayah perkotaan.

Meski demikian, DPRD menilai komunikasi dengan masyarakat harus tetap dikedepankan agar persoalan sosial terkait pembebasan lahan tidak menimbulkan konflik baru.
Komisi III memastikan seluruh hasil sidak akan dibahas lebih lanjut bersama OPD terkait untuk menentukan langkah konkret penyelesaian masalah yang dikeluhkan masyarakat. (Bagdja)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600