Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPolitik

Sidang Lanjutan Anggota Dewan Cimahi Fitriani Angelina Silaban dan Fraksi Gerindra Berlanjut Untuk Mediasi

1943
×

Sidang Lanjutan Anggota Dewan Cimahi Fitriani Angelina Silaban dan Fraksi Gerindra Berlanjut Untuk Mediasi

Sebarkan artikel ini
Keterangan atas : Kuasa Hukum Penggugat Fitriani Angelina Silaban, Marco Van Basten SH MH saat memperlihatkan berkas gugatannya kepada pihak Majelis Hakim. Keterangan bawah : Majelis Hakim mengetuk palu untuk dilakukan mediasi ke tiga dengan menghadirkan para principal nya di persidangan Kamis (12/6/2025)
Example 468x60

SNU|Kabupaten Bandung – Berlanjut sidang perdata penggugat Anggota DPRD Kota Cimahi Fitriani Angelina Silaban kepada Fraksi Gabungan Gerindra dan PPP, dalam sidang ke II yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kls I-A, jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (3/6/2025).

Hasil keputusan hakim sementara dilakukan mediasi kembali antara Kuasa Hukum Penggugat Marco Van Basten, SH. MH  dan dari Kuasa hukum partai Gerindra, Ahmad Gunawan, SH, MH.

Example 300x600
Persiapan mediasi kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat diruang mediasi

Hal itu dibenarkan oleh Marco, bahwa untuk sidang hari ini, adalah sidang ke dua,

“Tentunya masih panggilan para pihak, karena sidang Minggu lalu itu, terturut tergugat satu Pimpinan DPRD Kota Cimahi,” terang Marco.

Begitupula tergugat dua dari DPP Gerindra yang belum hadir, maka dari itu dari pihak Majelis Hakim memanggil lagi untuk hari ini.

“Turut tergugat satu, pimpinan dewan hadir, tetapi dari pihak DPP Gerindra turut tergugat dua, tidak hadir, dan juga tidak memberikan konfirmasi, kepada DPD atau DPC-nya,” ucap Marco.

Namun walaupun ketidak hadirannya dari kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, dari pihak Majelis Hakim memutuskan bahwa panggilan itu sudah sah.

“Jadi walaupun dari pihak kuasa hukum DPP dua kali tidak hadir, namun dari Majelis Hakim dianggap pemanggilan tersebut sudah sah, dan para pihak bahwa sidang dilanjutkan terlebih dahulu dengan mediasi,” cetus Marco.

Kuasa hukum Penggugat Anggota DPRD Kota Cimahi, Fitriani Angelina Silaban, Marco Van Basten

Bahkan lanjut Marco, bahwa Majelis Hakim mengisyaratkan agar mediasi itu dilakukan dengan sungguh-sungguh, 

“Agar bisa tercapai kesepakatan perdamaian, nanti kita lihat apa poin-poin mediasinya, karena itu mediasi yang berkepentingan adalah principal,” ujar Marco.

Karena sebagai kuasa hukum, hanya bisa mendampingi dan nasihat-nasihat hukum, pada principal untuk mediasi Minggu depan.

Diakui oleh Marco, tujuan dari mediasi tersebut bertujuan sebagai perdamaian, dengan alasan untuk mencari titik tengah.

“Bagaimana persoalan ini, bisa tercapai, tanpa melalui putusan pengadilan, karena tetap saja putusan mediasi ini sama kedudukannya dengan putusan pengadilan ditingkat terakhir,” tandas Marco.

Jadi mediasi juga sama-sama mempunyai kekuatan hukum, dan tetap harus dilaksanakan oleh para pihak penggugat dan tergugat.

Bahkan Marco juga rencananya akan menemui penggugat Fitriani, untuk persiapan mediasi yang akan dilaksanakan Minggu depan.

“Apa yang mau kita bawa, dari keinginan Ibu Dewan Fitri, tentunya harus dari Dia, bukan dari saya, karena saya tidak berkepentingan, sebagai pendamping yang hanya memberikan arahan-arahan secara hukum,” tutupnya.

Dijelaskan pula oleh kuasa hukum dari tergugat DPC Partai Gerindra Kota Cimahi, Ahmad Gunawan, yang akrab dipanggil Agun, menurutnya senada apa yang diungkapkan oleh Marco,

“Dua kali menghadiri sidang dari tim hukum kami, tim hukum Penerima gugatan, Minggu depan ada jadwal lagi tepatnya hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, dengan menghadirkan seluruh principal untuk mediasi dalam sidang ke tiga nanti,” ucap Agun.

Dijelaskan pula oleh Agun, bila dalam mediasi itu dalam sidang ke tiga klier,

“Berarti persoalan kita selesai, tapi kalau nanti di mediasi ketiga gagal, maka kami masuk kepersidangan berikutnya lagi, yang tidak dapat ditentukan,” cetus Agun.

Kuasa hukum tergugat DPC Partai Gerindra Kota Cimahi, Ahmad Gunawan SH, MH

Tapi dilihat oleh Agun, baik penggugat dan tergugat, bahwa secara persidangan, pasti pihak penggugat juga akan mempertahankan kliennya.

“Memperjuangkan hak-hak hukum kliennya, kami juga sebagai pihak yang digugat, pasti juga saya sebagai advokat, tetap juga memperjuangkan mempertahankan bagaimana posisi kami ini, yang digugat, kami merasa tidak salah,” cetus Agun.

Karena menurut Agun ini, terkait masalah yang dihadapinya tersebut, harus diluruskan agar terbuka siapa yang benar dan siapa yang tidak benar dalam versi pengadilan.

“Kalau menurut versi kami, kami tidak bersalah, tapi kalau menurut hukum itu Law is rate law interprestation (Hukum adalah hukum laju interpretasi – Red),” ungkapnya.

Artinya menurut Agun dilihat dari sudut pandang pihak Hakim, bagaimana keputusannya nanti.

Dalam persidangan tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Fitriani Angelina Silaban, Marco Van Basten, kuasa hukum dari DPD Partai Gerindra Jawa Barat, Hendi, dan Kuasa hukum dari DPC Partai Gerindra Kota Cimahi, Ahmad Gunawan, Asep Hermanto, SH, Antam, SH.(Bagdja)

Example 120x600