Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukumInformatikaRagam Daerah

Status Tanggap Darurat Ditetapkan, Sekda Garut Perintahkan Aksi Cepat Tangani Bencana di 24 Kecamatan

115
×

Status Tanggap Darurat Ditetapkan, Sekda Garut Perintahkan Aksi Cepat Tangani Bencana di 24 Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemkab Garut, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status tanggap darurat bencana yang berlaku mulai 18 April hingga 1 Mei 2026. Senin (20/4/2026).

Garut//secondnewsupdate.co.id Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status tanggap darurat bencana yang berlaku mulai 18 April hingga 1 Mei 2026.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemkab Garut, Senin (20/4/2026).

Example 300x600

Penetapan status ini bukan tanpa alasan. Bencana yang melanda wilayah Kabupaten Garut disebut telah berdampak luas, mencakup sekitar 24 kecamatan dengan tingkat kerusakan yang bervariasi, mulai dari ringan hingga berat.

Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya kecepatan, koordinasi, dan sinergi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna memastikan penanganan berjalan efektif dan keluhan masyarakat segera teratasi.

“Seluruh perangkat daerah harus bergerak cepat, jangan saling menunggu. Komunikasi harus dipercepat agar tidak muncul stigma negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Instruksi Tegas untuk SKPD

Untuk mempercepat penanganan, Sekda Garut mengeluarkan sejumlah instruksi strategis kepada perangkat daerah terkait:

BPBD sebagai Leading Sector diminta memperkuat komunikasi skema penanggulangan, termasuk aspek administratif dan pemenuhan kebutuhan yang telah didata di lapangan.

BPKAD diminta segera mengeksekusi proses penganggaran agar penanganan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Inspektorat diarahkan untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi menjaga transparansi dan akuntabilitas selama masa tanggap darurat.

Diskominfo ditunjuk sebagai garda terdepan komunikasi publik, berperan sebagai Government Public Relation (GPR) untuk menyampaikan informasi yang akurat sekaligus menangkal hoaks dan stigma negatif.

Fokus pada Solusi Nyata

Sekda juga menegaskan bahwa skema penanggulangan yang telah disusun harus mampu menjadi solusi konkret bagi berbagai persoalan di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif.

Dengan status tanggap darurat ini, Pemkab Garut berkomitmen mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah cepat dan terkoordinasi diharapkan mampu meminimalkan dampak lanjutan sekaligus mempercepat proses rehabilitasi pascabencana di wilayah Garut. (Asan)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600