BeritaInformatikaRagam Daerah

Sumpah Pemuda ke-98 Jadi Momentum! Badru Zaman Soroti Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Rakyat atau Proyek Elite?

125
Badru Zaman, Koordinator Gerakan Anak Muda Pandeglang, melalui refleksinya terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.

Pandeglang, Banten l  secondnewsupdate.co.id – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 seharusnya tidak berhenti pada seremoni, pidato persatuan, dan slogan kebangkitan generasi muda. 

Lebih dari itu, peringatan bersejarah tersebut menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana cita-cita persatuan bangsa telah diwujudkan dalam keadilan sosial dan pemerataan ekonomi, khususnya di wilayah pedesaan.

Sorotan kritis itu disampaikan Badru Zaman, Koordinator Gerakan Anak Muda Pandeglang, melalui refleksinya terhadap program Koperasi Desa Merah Putih. 

Program yang diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa tersebut, menurutnya, harus diuji melalui kesiapan perencanaan, transparansi pengelolaan, keberpihakan kepada masyarakat, serta dampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan.

Badru menilai, persoalan ekonomi masyarakat desa masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan meluncurkan program baru.

Keterbatasan akses permodalan, ketimpangan distribusi hasil produksi, terbatasnya lapangan pekerjaan, hingga ketergantungan petani dan nelayan terhadap tengkulak merupakan persoalan yang membutuhkan kebijakan konkret dan berkelanjutan.

Di tengah kondisi tersebut, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih memunculkan pertanyaan mendasar: apakah program ini benar-benar dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat atau justru berisiko menjadi agenda administratif yang lebih mengutamakan target pembentukan daripada keberhasilan usaha?

Koperasi Desa Merah Putih Harus Menjawab Persoalan Riil

Secara konseptual, koperasi memiliki semangat yang sejalan dengan nilai-nilai Sumpah Pemuda, yakni gotong royong, kemandirian, persatuan, dan perjuangan mencapai kesejahteraan bersama.

Melalui pengelolaan yang profesional, koperasi berpeluang memperluas akses permodalan, memperpendek rantai distribusi, memperkuat UMKM, serta meningkatkan posisi tawar petani dan nelayan.

Namun, menurut Badru, cita-cita tersebut tidak akan terwujud apabila pembentukan koperasi hanya berorientasi pada pemenuhan target. 

Setiap desa memiliki karakteristik ekonomi, potensi sumber daya, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan kelembagaan yang berbeda.

Karena itu, program Koperasi Desa Merah Putih perlu disertai pemetaan kebutuhan yang akurat, studi kelayakan usaha, perencanaan bisnis yang realistis, dan mekanisme pengawasan yang dapat diakses masyarakat.

“Jangan sampai koperasi dibentuk terlebih dahulu, sementara persoalan mendasar mengenai siapa yang akan mengelola, dari mana sumber modalnya, apa bidang usahanya, dan bagaimana menjamin keberlanjutannya justru belum terjawab,” demikian inti kritik yang disampaikan dalam refleksi Gerakan Anak Muda Pandeglang.

Lima Persoalan Fundamental yang Perlu Dijawab

Gerakan Anak Muda Pandeglang menyoroti lima persoalan mendasar yang dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih.

1. Urgensi Program Harus Berangkat dari Kajian yang Terukur

Menurut Badru, pembentukan koperasi harus didasarkan pada persoalan ekonomi yang benar-benar dihadapi masyarakat, bukan sekadar mengejar target administratif.

Pemerintah perlu membuka dasar perencanaan program, hasil pemetaan kemiskinan, potensi ekonomi lokal, serta kajian kelayakan usaha di setiap desa.

Pertanyaan yang harus dijawab ialah apakah jenis usaha koperasi telah disesuaikan dengan kebutuhan warga dan potensi wilayah, atau justru menggunakan pendekatan seragam untuk desa-desa dengan kondisi berbeda.

Tanpa perencanaan berbasis data, koperasi berisiko menjadi lembaga yang berdiri secara administratif, tetapi kesulitan menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.

2. Jangan Sampai Mematikan BUMDes dan Koperasi yang Sudah Berjalan

Persoalan berikutnya adalah potensi tumpang tindih dengan kelembagaan ekonomi yang telah lebih dahulu tumbuh di desa.

Sejumlah desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi petani, kelompok usaha nelayan, serta pelaku UMKM yang selama ini berupaya menggerakkan ekonomi lokal.

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih semestinya memperkuat ekosistem tersebut, bukan menciptakan persaingan yang tidak sehat atau merebut ruang usaha yang selama ini menopang penghidupan warga.

Karena itu, diperlukan peta usaha yang jelas, pembagian peran antarlembaga, serta skema kemitraan yang saling menguntungkan.

Menurut Badru, pemerintah harus memastikan bahwa koperasi baru mampu menghadirkan nilai tambah, memperluas pasar, dan meningkatkan kesejahteraan anggota tanpa mengorbankan usaha masyarakat yang sudah berkembang.

3. Skema Pembiayaan Jangan Sampai Membebani Desa

Aspek permodalan juga menjadi perhatian penting. 

Setiap kegiatan usaha membutuhkan perhitungan investasi, proyeksi pendapatan, biaya operasional, serta analisis risiko yang matang.

Badru mempertanyakan bagaimana skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dirancang, siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran, dan bagaimana risiko kerugian akan ditangani apabila usaha tidak berjalan sesuai rencana.

Menurutnya, jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan justru menimbulkan persoalan keuangan baru bagi lembaga desa maupun masyarakat.

Karena itu, seluruh sumber pembiayaan, persyaratan pinjaman apabila ada, kewajiban pembayaran, dan mekanisme pertanggungjawaban harus dijelaskan secara terbuka.

Pengelolaan keuangan yang hati-hati menjadi kunci agar koperasi tidak hanya mampu berdiri, tetapi juga bertahan dan berkembang dalam jangka panjang.

4. Cegah Penguasaan Koperasi oleh Segelintir Elite

Kekhawatiran lain menyangkut tata kelola dan potensi penguasaan koperasi oleh kelompok tertentu.

Badru mengingatkan bahwa koperasi pada hakikatnya merupakan wadah ekonomi bersama yang harus memberikan ruang setara kepada anggota.

Oleh sebab itu, proses pemilihan pengurus, pengambilan keputusan, pengelolaan aset, hingga pembagian hasil usaha harus mengikuti prinsip demokratis dan akuntabel.

Tanpa transparansi dan pengawasan yang memadai, muncul risiko bahwa manfaat koperasi tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, diperlukan laporan keuangan yang dapat diakses anggota, rapat anggota yang berjalan substantif, mekanisme pengaduan, serta pemeriksaan berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan juga harus dijamin agar koperasi tidak berubah menjadi lembaga yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

5. Pemuda Jangan Hanya Menjadi Pelengkap Seremonial

Dalam momentum Sumpah Pemuda, Badru turut menyoroti posisi generasi muda dalam pelaksanaan program ekonomi desa.

Pemuda, menurutnya, tidak cukup hanya disebut sebagai motor penggerak pembangunan dalam pidato dan kegiatan peluncuran program. 

Mereka harus memperoleh kesempatan nyata untuk terlibat dalam perencanaan, pengelolaan usaha, pengembangan teknologi, pemasaran digital, hingga pengawasan kelembagaan.

Generasi muda desa memiliki potensi untuk mengembangkan model bisnis baru, memperluas jaringan pemasaran, mengolah produk lokal, dan menciptakan peluang kerja.

Namun, potensi itu hanya dapat berkembang apabila pemerintah membuka ruang partisipasi yang bermakna serta menyediakan peningkatan kapasitas yang sesuai kebutuhan.

Bagi Gerakan Anak Muda Pandeglang, pelibatan pemuda bukan sekadar persoalan representasi, melainkan bagian penting dari upaya membangun kemandirian ekonomi desa.

Kemiskinan Desa Tidak Bisa Diselesaikan dengan Seremoni

Badru menegaskan bahwa kritik terhadap Koperasi Desa Merah Putih bukan berarti menolak koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan.

Sebaliknya, koperasi dinilai memiliki potensi besar untuk memperkuat gotong royong, meningkatkan daya tawar produsen kecil, dan mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal.

Namun, keberhasilan program tidak boleh hanya diukur berdasarkan jumlah koperasi yang dibentuk, bangunan yang didirikan, atau kegiatan peresmian yang dilaksanakan.

Ukuran keberhasilan seharusnya terlihat dari bertambahnya pendapatan anggota, terbukanya lapangan kerja, meningkatnya akses pasar, berkembangnya UMKM, serta membaiknya kesejahteraan masyarakat.

Di Kabupaten Pandeglang, kebutuhan tersebut menjadi penting agar kebijakan ekonomi desa benar-benar menjawab persoalan yang dirasakan warga sehari-hari.

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap koperasi memiliki kegiatan usaha yang relevan, pengurus yang kompeten, anggota yang aktif, serta sistem pertanggungjawaban yang jelas.

Tanpa indikator keberhasilan yang terukur, sulit bagi masyarakat untuk menilai apakah program benar-benar membawa perubahan atau sekadar menghasilkan capaian administratif.

Sumpah Pemuda Harus Menjadi Momentum Pengawasan Publik

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 seharusnya menjadi pengingat bahwa persatuan tidak cukup dimaknai sebagai simbol kebangsaan. 

Persatuan juga harus diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan kesempatan ekonomi secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Gerakan Anak Muda Pandeglang mendorong pemerintah agar membuka informasi mengenai perencanaan, pembiayaan, pemilihan pengurus, model bisnis, dan perkembangan Koperasi Desa Merah Putih secara transparan.

Selain itu, masyarakat perlu diberikan ruang untuk menyampaikan evaluasi, sedangkan mekanisme audit dan pengawasan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemuda juga perlu dilibatkan secara struktural, bukan hanya sebagai peserta kegiatan seremonial. Dengan demikian, generasi muda dapat berperan sebagai penggerak inovasi sekaligus mitra kritis dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai masa depan Koperasi Desa Merah Putih tidak berhenti pada apakah program tersebut dapat dibentuk di setiap desa.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah koperasi mampu menjadi milik bersama, dikelola secara profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Badru menegaskan, penderitaan masyarakat desa tidak boleh dijadikan panggung pencitraan. Setiap program yang mengatasnamakan kesejahteraan rakyat harus terbuka terhadap kritik dan evaluasi.

Momentum Sumpah Pemuda, menurutnya, harus menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengawal kebijakan publik agar keberpihakan kepada masyarakat tidak berhenti sebagai janji.

Koperasi Desa Merah Putih harus dibuktikan melalui kerja nyata. Bukan sekadar nama, bukan hanya bangunan, dan bukan pula angka dalam laporan, melainkan melalui kesejahteraan yang benar-benar dirasakan rakyat desa. (Sanan)

Exit mobile version