Indramayu/ secondnewsupdate.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan publik.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Jumat (3/7/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan bin (Alm) Murjono.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara itu, pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno, belum dilakukan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap Ririn pada Rabu, 8 Juli 2026.
Sebelumnya, JPU menuntut Ririn dengan pidana mati.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, kuasa hukum Priyo Bagus, Ruslandi, menyatakan menghormati putusan majelis hakim.
Namun, ia menegaskan pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan akan mengajukan upaya hukum banding.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi kami merasa kecewa terhadap putusan tersebut. Oleh karena itu, kami akan menggunakan hak hukum kami untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Ruslandi usai persidangan.
Menurut Ruslandi, putusan yang dijatuhkan belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Ia menilai sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan belum sepenuhnya mengakomodasi keterangan para saksi, alat bukti, maupun fakta-fakta yang telah disampaikan di ruang sidang.
“Kami berpendapat pertimbangan majelis hakim tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta persidangan. Kejujuran yang selama ini disampaikan dalam proses pemeriksaan juga menurut kami belum menjadi bahan pertimbangan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ruslandi menjelaskan, dalam memori banding nanti pihaknya akan menyampaikan resume lengkap jalannya persidangan beserta argumentasi hukum yang diyakini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pengadilan Tinggi.
“Kami akan menyerahkan seluruh resume fakta persidangan agar dapat dianalisis secara komprehensif berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” ungkapnya.
Meski mengajukan banding, Ruslandi menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi majelis hakim dalam memutus perkara.
“Pertimbangan hakim tentu kami hormati. Namun sebagai bagian dari proses peradilan, kami juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan banding, dan hak tersebut akan kami gunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perkara dugaan pembunuhan satu keluarga di Paoman ini terus menjadi perhatian masyarakat.
Publik kini menantikan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026. (Burhan).
















