Hukum

Tatang Suryadi Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum, Dalam Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Lewat Pengadilan

320
Praktisi hukum senior asal Pontianak, Tatang Suryadi, S.H., angkat bicara soal masih maraknya praktik eksekusi sepihak atas jaminan fidusia (adalah hak jaminan kebendaan atas benda bergerak (baik berwujud maupun tidak berwujud) dan benda tidak bergerak (khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan) sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Benda yang dijadikan jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur, tetapi hak kepemilikan dialihkan kepada kreditur dengan kepercayaan-Red) yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

SNU|Pontianak Kalimantan Barat –Praktisi hukum senior asal Pontianak, Tatang Suryadi, S.H., angkat bicara soal masih maraknya praktik eksekusi sepihak atas jaminan fidusia (adalah hak jaminan kebendaan atas benda bergerak (baik berwujud maupun tidak berwujud) dan benda tidak bergerak (khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan) sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Benda yang dijadikan jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur, tetapi hak kepemilikan dialihkan kepada kreditur dengan kepercayaan-Red) yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. 

Dalam pernyataan terbuka, Tatang menegaskan bahwa penyitaan atas objek fidusia tidak bisa dilakukan begitu saja oleh pihak leasing atau debt collector tanpa keterlibatan pengadilan. Jumat, (9/5).

“Yang berhak menyita hanyalah juru sita pengadilan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Eksekusi oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum jelas melanggar aturan,” ujar Tatang.

Fidusia, menurut Tatang, merupakan bentuk pengalihan hak milik atas dasar kepercayaan, di mana objek jaminan—seperti kendaraan bermotor—tetap berada di tangan debitur selama masa pembiayaan berlangsung. Namun dalam praktiknya, banyak lembaga pembiayaan yang langsung menyerahkan proses penarikan barang kepada pihak eksternal saat debitur dinilai wanprestasi.

“Perjanjian fidusia itu mengikat secara hukum. Tapi bukan berarti pihak leasing bisa serta-merta menarik barang seenaknya,” tegasnya. 

Tatang juga menambahkan, dalam sejumlah kasus, eksekusi bahkan dilakukan saat nilai pembayaran debitur telah melebihi harga barang yang dijaminkan.

Tatang juga menyoroti rendahnya literasi hukum masyarakat dalam menghadapi sengketa fidusia. Menurutnya, banyak debitur tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk menolak atau menggugat eksekusi yang tidak melalui mekanisme pengadilan.

“Kalau barang disita tanpa proses hukum, itu bisa digugat. Bahkan debitur berhak atas kelebihan hasil lelang, jika ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama objek fidusia masih berada dalam penguasaan debitur dan tidak dialihkan secara ilegal, maka tidak ada alasan sah bagi pihak mana pun untuk mengeksekusinya tanpa putusan pengadilan.

“Masyarakat harus paham bahwa ini bukan soal utang piutang semata, tapi menyangkut keadilan dan perlindungan hukum. Jangan sampai rakyat kecil dirugikan karena minimnya informasi,” pungkasnya. (Jono)

Exit mobile version