Garut//secondnewsupdate.co.id –Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.
Dua pria berinisial R (38) dan S (30), warga Kecamatan Tarogong Kidul, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu lalu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku R, petugas menemukan ratusan tablet yang diduga merupakan obat keras jenis Tramadol, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Sementara itu, pelaku S kedapatan menyimpan puluhan paket obat dalam plastik klip berisi tablet yang diduga jenis Hexymer dan Trihexyphenidyl.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang kian marak, terutama di kalangan generasi muda.
Upaya pencegahan dan peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Garut. (Agung)
















