SNU|Kabupaten Garut – Carut marut terkait peliputan wartawan dalam debat publik dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut, beberapa waktu yang lalu, KPU Kabupaten Garut membatasi peliputan wartawan, akhirnya dilaporkan ke polres Kabupaten Garut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Akhirnya Bawaslu Kabupaten Garut pihaknya resmi mulai melaksanakan pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etika Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sabtu (2/11/2024).
Dari pihak pelapor dan dua orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa Bawaslu Garut.
“Benar, saya sebagai pelapor telah dimintai keterangan oleh tim pemeriksa Bawaslu Garut siang tadi. Ada sekitar 18 pertanyaan yang diajukan, yang pada intinya untuk mendalami kebenaran materi laporan yang saya sampaikan dan melihat keterkaitannya dengan bukti-bukti yang ada,” ujar Asep Muhidin, selaku pelapor.
Begitu pula Asep menegaskan, bahwa penegakan etika ini harus dilakukan secara tegas, mengingat etika berhubungan langsung dengan kepribadian seseorang, bukan sekadar aturan tertulis.
Bahkan lanjut Asep, bahwa menurut Ketua KPU RI pun bisa diberhentikan jika melanggar etika, meskipun tidak tersangkut masalah pidana.
“Etika seorang pimpinan sangat penting, karena menjadi cerminan lembaga di bawah kepemimpinannya,” tegas Asep.
Hanya harapan Asep, bahwa jika dugaan yang disampaikannya benar dan didukung oleh bukti-bukti, maka kebenaran itu harus dipertahankan.
“Namun, jika terjadi kekeliruan, ia mengimbau agar pihak terkait berbesar hati untuk meminta maaf kepada publik.,” harap Asep.
Tidak hanya Asep yang dimintai keterangan, dua saksi lainnya juga turut diundang Bawaslu Garut untuk memberikan klarifikasi atas materi laporan.
Asep bahkan menyatakan kesiapannya mengajukan satu saksi tambahan jika diperlukan untuk memperkuat laporannya.
Saat ditanya apakah pertanyaan yang diberikan kepada dirinya sama dengan yang diberikan kepada para saksi, Asep mengaku tidak mengetahui detailnya, karena pemeriksaan dilakukan di ruangan dan waktu yang berbeda.
Namun, Asep menekankan pentingnya asas netralitas bagi penyelenggara pemilu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 huruf a Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012, yang mewajibkan penyelenggara untuk tidak berpihak, termasuk kepada media massa.
“Peraturan ini sangat jelas dan tegas penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan tidak memihak, kecuali jika ada regulasi khusus yang diterbitkan oleh KPU Garut,” jelasnya.
Begitu pula yang diungkapkan salah seorang saksi yang namanya sama Asep Gunawan dari wartawan Secondnewsupdate.co.id, pihaknya membenarkan telah dipanggil sebagai saksi oleh Bawaslu Kabupaten Garut,
“Betul saya dipanggil sebagai saksi, undangan dari Bawaslu sebagai klarifikasi, dengan nomor surat panggilan 231/PP.00.02/K.JB-8/11/2024. Dan saya menjelaskan apa adanya dan realitanya yang terjadi, dan benar adanya,” tandas Asep Gunawan yang akrab dipanggil Asgun ini. (***)