SNU//Kab. Bandung – Kantor Pusat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja (Perseroda) Kabupaten Bandung yang berlokasi di Jalan Raya Soreang KM 17, Desa Pemekaran, digeledah oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bandung, Selasa (4/11/2025). Siang
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Komisaris Utama BPR KR, Uben Yunara (UY), yang saat ini telah ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Direktur BPR KR, Ir. H. Aep Hendar Cahyad, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa UY sebelumnya diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2023.
“Memang betul mantan Komisaris Utama BPR Kerta Raharja telah menyalahgunakan wewenangnya. Yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak tahun 2023 dan kini sudah ditahan sejak sebulan lalu di Polda Jabar,” ujar Aep.
Aep menambahkan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 miliar, terkait pemberian pinjaman kepada Rikky Pratama, keponakan dari mantan Komisaris Utama tersebut.
“Pinjaman itu sudah dicicil sejak 2022, namun sejak tiga bulan terakhir tidak ada pembayaran lagi,” jelasnya.
Penggeledahan yang dilakukan siang hari membuat sejumlah nasabah yang tengah beraktivitas di kantor BPR KR terkejut.
Nia, nasabah asal Banjaran, mengaku sempat bingung melihat keberadaan aparat.
“Saya kaget melihat polisi menggeledah. Saya tanya ke security, katanya memang ada kasus penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Wahyu (47), warga Soreang. Ia mengaku sudah pernah mendengar rumor terkait dugaan korupsi di lembaga tersebut.
“Dulu saya dengar ada yang diproses hukum juga. Kalau pinjaman bisa sampai miliaran, tentu jadi pertanyaan,” katanya.
Polisi Sita Dokumen
Berdasarkan informasi lapangan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kantor Pusat BPR KR dan salah satu kantor cabang.
Polisi disebut membawa sejumlah dokumen dan berkas pinjaman ke dalam kontainer penyimpanan barang bukti.
Seorang sumber internal BPR KR mengatakan:
“Polisi menyita berkas terkait data pinjaman serta dokumen lainnya yang dianggap berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi.”
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. (Apih)
