Padang Lawas/ secondnewsupdate.co.id – Sejumlah tokoh pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Padang Lawas (Palas) meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tudingan yang dilontarkan Ahmad Rezki Hasibuan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), terkait dugaan adanya fee proyek sebesar 25 persen serta dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Padang Lawas.
Tokoh Pemuda Padang Lawas, Maulidin Gufron Hasibuan, menilai setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penyebaran isu tanpa dasar yang jelas berpotensi memicu keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas daerah.
“Sebagai sesama putra daerah, sudah seharusnya kita bersama-sama menjaga kondusivitas dan keamanan di Padang Lawas. Jangan menyebarkan isu-isu yang belum terbukti kebenarannya karena dapat merugikan masyarakat maupun daerah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Senada dengan itu, tokoh mahasiswa Padang Lawas yang juga Bendahara PC PMII Padang Lawas, Saidan Fazri Hasibuan, mengatakan tudingan mengenai dugaan pungli Rp15 juta per desa telah dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan Padang Lawas.
Menurut Saidan, Kepala Dinas Pendidikan juga telah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengundurkan diri maupun melakukan pungutan liar sebagaimana yang dituduhkan.
Atas dasar itu, Saidan meminta agar Kepala Dinas Pendidikan mempertimbangkan langkah hukum apabila merasa nama baiknya telah dicemarkan.
“Kami meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga semua pihak dapat mempertanggungjawabkan pernyataannya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Saidan juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan tindakan pemerasan yang disebut-sebut dilakukan terhadap sejumlah kepala desa dan pejabat di Padang Lawas.
Namun, hingga kini tuduhan tersebut belum disertai putusan pengadilan maupun pembuktian hukum.
Ia menyatakan pihaknya akan mendorong siapa pun yang merasa menjadi korban untuk menempuh jalur hukum dan menyerahkan bukti kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kepala desa di Padang Lawas dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait persoalan tersebut.
Sebagai informasi, Ahmad Rezki Hasibuan pernah menjalani proses hukum pada tahun 2020 terkait perkara dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 9 September 2019.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Ahmad Rezki Hasibuan terkait berbagai pernyataan dan tudingan yang disampaikan terhadap dirinya. Media membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi. (Rizky)
