Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInformatikaLingkungan HidupPolitikRagam Daerah

TPA Sarimukti Terancam Penuh Oktober 2026, Komisi III DPRD Kota Cimahi Gerak Cepat Temui DLH Jabar Cari Solusi Darurat Sampah

523
×

TPA Sarimukti Terancam Penuh Oktober 2026, Komisi III DPRD Kota Cimahi Gerak Cepat Temui DLH Jabar Cari Solusi Darurat Sampah

Sebarkan artikel ini
Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Kunjungan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri, bersama sejumlah anggota, di antaranya H. Supirardi, Warman, serta Purwanto. Senin (6/7/2026).

Cimahi/secondnewsupdate.co.id – Ancaman penuh kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti pada Oktober 2026 menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Cimahi. 

Untuk memastikan kesiapan pemerintah menghadapi potensi krisis sampah di kawasan Bandung Raya, Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Senin (6/7/2026).

Example 300x600

Kunjungan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, H. Enang Sahri, bersama sejumlah anggota, di antaranya H. Supirardi, Warman, serta Purwanto.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil peninjauan lapangan ke TPA Sarimukti yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Dalam audiensi, rombongan DPRD diterima Kabid Persampahan DLH Provinsi Jawa Barat, Rosmiani, bersama Kepala UPTD Persampahan, Dani. 

Pembahasan difokuskan pada dua agenda utama, yakni pola pengelolaan sampah pasca 22 Oktober 2026 serta penyusunan regulasi pengelolaan sampah yang terintegrasi antardaerah.

Berdasarkan paparan DLH Provinsi Jawa Barat, TPA Sarimukti saat ini menerima sekitar 1.500 ton sampah setiap hari dari wilayah Bandung Raya. 

Dengan volume tersebut, Zona 5 diproyeksikan mencapai kapasitas maksimal atau overload pada 22 Oktober 2026.

Mengantisipasi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. 

Di antaranya melakukan pemadatan sampah di Zona 5, menggeser timbunan ke area yang masih memiliki ruang, hingga pembangunan tanggul penahan yang direncanakan masuk dalam anggaran tahun 2027.

Strategi tersebut diharapkan mampu memperpanjang usia operasional TPA Sarimukti hingga tahun 2029, sembari menunggu beroperasinya TPA Legok Nangka sebagai pusat pengelolaan sampah regional.

Namun demikian, pemerintah juga memberikan syarat agar seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bandung Raya mampu menekan volume sampah yang dikirim ke TPA melalui berbagai inovasi pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Komisi III DPRD Kota Cimahi menilai upaya tersebut harus segera direspons melalui kebijakan konkret di tingkat daerah. 

Salah satunya dengan memperkuat regulasi pemilahan sampah rumah tangga antara sampah organik dan anorganik sebelum diangkut ke tempat pengolahan.

Selain itu, Kota Cimahi juga didorong untuk mengoptimalkan operasional TPST Santiong dengan target kapasitas pengolahan kompos hingga 80 ton per hari, serta memperkuat keberadaan TPS3R di berbagai wilayah sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA semakin berkurang.

Komisi III DPRD Kota Cimahi menegaskan bahwa persoalan sampah bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh masyarakat.

Warga diimbau mulai membiasakan memilah sampah dari rumah, membuat lubang biopori, hingga melakukan pengomposan mandiri agar sampah organik tidak seluruhnya berakhir di tempat pembuangan akhir.

Menurut Komisi III, langkah sederhana tersebut akan berdampak besar terhadap pengurangan beban anggaran pengelolaan sampah Kota Cimahi yang saat ini mencapai sekitar Rp36 miliar setiap tahun.

“Jika volume sampah yang dibuang ke TPA dapat ditekan, maka anggaran yang selama ini terserap untuk pengelolaan sampah bisa dialihkan untuk pembangunan yang lebih dirasakan masyarakat, seperti peningkatan jalan lingkungan maupun penerangan jalan,” ujar Enang.

Komisi III DPRD Kota Cimahi berharap sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan masyarakat mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan sekaligus mewujudkan Kota Cimahi yang semakin bersih, sehat, nyaman, dan bahagia. (Bagdja)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600