SNU|Kabupaten Garut – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di jalan provinsi Jawa Barat Desa Tambakbaya di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut harus segera merealisasikan masalah perijinannya. Selasa (21/1/2025).
Karena TPS tersebut saat ini menjadi sorotan utama dalam sidak yang digelar oleh Bappeda Kabupaten Garut ini, terkait masalah pembuangan sampah yang mencemari lingkungan di sekitar jalan Provinsi,

Tepatnya di Kampung Pasir Kuriling, Inspeksi mendadak ini juga disaksikan oleh awak media dari SNU yang turut meninjau langsung kondisi di lapangan.
“Betapa mengecewakan, di sepanjang jalan tersebut terlihat sampah yang berserakan, menambah beban permasalahan lingkungan yang terus mengemuka di wilayah tersebut,” ungkap Didit
Dalam sidak tersebut, hadir berbagai pihak yang terlibat dalam upaya penyelesaian masalah ini. Camat Cisurupan Mamun, Forkopincam Cisurupan, Kepala Desa Tambakbaya, Yusron, beserta perangkat desa, dan tak ketinggalan, warga setempat turut turun tangan.
Mereka bersama-sama melakukan gotong royong membersihkan sampah yang berserakan di sekitar jalan provinsi, sebuah langkah yang menunjukkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Namun, di balik aksi tersebut, terdapat sejumlah persoalan yang mengemuka. Camat Cisurupan, Mamun, dalam wawancara dengan media, mengungkapkan kendala utama yang dihadapi dalam menangani pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut.
Menurutnya, sulit untuk mendeteksi siapa yang membuang sampah di sekitar jalan,
“Karena pembuangan sampah tersebut tidak memiliki identitas yang jelas, berbeda dengan sampah yang dibuang di kawasan perkampungan, di mana pelaku bisa lebih mudah terdeteksi,” ucap Mamun.
Selanjutnya menurut Mamun kembali, bahwa sangat susah, siapa yang membuang sampah ini, darimana asalnya, sulit sekali untuk dilacaknya.
“Meski sudah dilakukan pemasangan plang peringatan, kenyataannya masalah ini tetap berlanjut, menunjukkan bahwa tindakan tersebut belum cukup efektif,” ujar Mamun kembali.
Bahkan lanjut Mamun, pihaknya tidak akan tinggal diam, bahkan Mamun juga memaparkan, sebagai solusi jangka pendeknya untuk menangani masalah tersebut, Mamun mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Garut menyediakan armada truk pengangkut sampah yang dapat mengambil sampah dari lokasi TPS tersebut dan membawanya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing.
Menurutnya, sistem pengelolaan sampah di Kecamatan Cikajang yang sudah melibatkan masyarakat serta kecamatan dengan dukungan armada truk pengangkut sampah bisa diterapkan di Desa Tambakbaya.
“Dengan cara ini, sampah yang menumpuk di tepi jalan bisa segera diangkut tanpa harus dibiarkan terlalu lama,” saran Mamun.
Masalah lain yang juga disoroti adalah sampah residu, yaitu sampah yang sulit didaur ulang.
Secara tegas menurut Mamun, bahwa sampah yang memiliki nilai ekonomis,
“Seperti botol plastik bekas atau kemasan lainnya, masih dapat dimanfaatkan oleh para pemulung. Namun, sampah residu yang tidak bisa didaur ulang, menjadi masalah besar yang harus dihadapi,” tegasnya.
Hal ini menyulitkan masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga mereka, karena sampah jenis ini cenderung menumpuk tanpa ada pihak yang bertanggung jawab untuk mengolahnya.
Selain itu, Mamun juga mengingatkan pentingnya dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda untuk segera merealisasikan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Tambakbaya ini.
Menurutnya, tanah untuk pembangunan TPS sudah tersedia di kawasan Carik,
“Hanya saja pembangunan fasilitas tersebut belum terealisasi, saya berharap agar Dinas terkait segera menindaklanjuti proposal pembangunan TPS yang sudah diajukan sejak tahun 2022, melalui RKPDes, yang sampai saat ini belum mendapatkan perhatian lebih,” pungkasnya
Begitupula yang disampaikan oleh Kepala Desa Tambakbaya, Yusron, juga menyampaikan hal serupa.
Menurut Yusron menegaskan, bahwa pengajuan pembangunan TPS untuk desanya sudah dilakukan sejak 2022. Namun hingga saat ini belum ada progres yang signifikan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup.
“Tempatnya sudah ada di Carik, tapi belum ada realisasi,” ujar Yusron.
Harapannya, agar Dinas terkait bisa segera merealisasikan pembangunan TPS tersebut, sehingga desa dapat mengelola sampah dengan lebih baik.
Di tengah upaya yang terus dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah setempat, masalah pengelolaan sampah di Desa Tambakbaya memang memerlukan perhatian yang lebih serius dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Garut.
Penyediaan sarana pengelolaan sampah yang memadai, seperti TPS dan armada pengangkut sampah, diharapkan bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan ini.
Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah daerah, diharapkan sampah yang selama ini menjadi masalah lingkungan yang serius bisa dikelola dengan lebih efisien dan berkelanjutan.
Sementara itu, warga Desa Tambakbaya sendiri menunjukkan semangat gotong royong yang luar biasa dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Namun, tentu saja, tanpa dukungan yang memadai dari pemerintah dan fasilitas yang memadai, upaya ini akan terasa kurang optimal. Oleh karena itu, harapan besar pun digantungkan kepada Dinas terkait untuk segera merealisasikan rencana pembangunan TPS dan pengelolaan sampah yang lebih baik di desa tersebut, demi terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” cetus salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (Asan)