Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Transparansi Kasus Dugaan Pengrusakan Property Jerat dr Paulus, Harus Ada Second Opinion, Disoroti Marimon Nainggolan, SH MH

554
×

Transparansi Kasus Dugaan Pengrusakan Property Jerat dr Paulus, Harus Ada Second Opinion, Disoroti Marimon Nainggolan, SH MH

Sebarkan artikel ini
Advokat senior Marimon Nainggolan SH MH, sebagai kuasa hukum korban Go Mei Siang, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sumut yang dianggap profesional dan cepat namun, ia menyoroti keputusan pembantaran dr. Paulus sebagai langkah yang harus dikawal secara transparan.
Example 468x60

SNU//Medan – Kasus dugaan pengrusakan properti yang menjerat dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung memasuki babak baru. 

Dimana Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyatakan, bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21, namun sorotan tajam justru mengarah pada tindakan pembantaran tersangka ke rumah sakit atas alasan kesehatan.

Example 300x600

Kasus akan masuk tahap 2, Polda Sumut dapat apresiasi, tapi publik pantau ketat pembantaran tersangka.

Hal ini disoroti oleh Advokat senior Marimon Nainggolan SH MH, sebagai kuasa hukum korban Go Mei Siang, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sumut yang dianggap profesional dan cepat namun, ia menyoroti keputusan pembantaran dr. Paulus sebagai langkah yang harus dikawal secara transparan.

“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas. Tapi pembantaran harus berdasarkan surat dokter yang sah, dan demi keadilan, sebaiknya dilakukan second opinion, agar tak muncul kesan publik bahwa ada permainan,” tegas Marimon saat diwawancarai di PN Medan, pada Rabu siang.(18/6/2025)

Marimon mengingatkan bahwa pembuatan atau penggunaan surat dokter yang tidak benar bisa dijerat pasal 267 kuhp tentang pemalsuan keterangan, terlebih dr. Paulus sendiri merupakan dokter spesialis yang dikenal publik di Kota medan.

Kasus Akan Naik ke Tahap 2, Polda Sumut Tuai Apresiasi 

Saat dikonfirmasi, Kompol Siti Rohani Tampubolon yang merupakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, membenarkan bahwa tahap dua (2) akan segera dilakukan.

“Tersangkanya sudah ditahan, bang. Tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke RS bhayangkara dan rencana tahap 2 hari Jumat nanti,” ucapnya melalui telepon WhatsApp kepada wartawan.

Langkah cepat aparat ini pun menuai apresiasi, tak hanya dari pihak pelapor, tapi juga tokoh-tokoh masyarakat lintas agama.

Dua tokoh agama dari komunitas vihara di medan, biksuni caroline dan biksuni Helen, juga ikut menyuarakan keadilan.
“Kami bersyukur jika proses hukum ini berjalan, selama ini publik melihat dr. Paulus seolah kebal hukum, semoga ini menjadi pembelajaran bahwa hukum berlaku untuk semua,” kata Biksuni Caroline kepada awak media yang bertugas. (Rz)

Example 120x600