PolitikRagam Daerah

Tujuh Partai Yang Bisa Mencalonkan Pasangan Di Pilkada 2024

84
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq saat ditemui di acara simulasi, Jumat(23/8/2024). (Foto: Krist)

SNU|Tasikmalaya – Mahkamah Konstitusi baru saja mengeluarkan keputusan terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024 mendatang di Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan keputusan MK, hanya tujuh partai yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon di Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya. Dari tujuh partai tersebut, dua di antaranya harus berkoalisi.” ujar Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq.

Menurut Ade Abdullah bahwa keputusan MK menetapkan ambang batas pencalonan sebesar 6,5 persen suara sah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bahkan kata Ade, Partai yang memenuhi ambang batas dampak dari keputusan MK di antaranya PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PPP, Golkar, PAN, dan PKS. 

Sementara untuk partai Demokrat dan Nasdem, meskipun lolos ambang batas, tetap harus berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan calon dan keputusan tersebut diketuk pada Rabu(21/8/2024).

Hingga saat ini, KPU Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu arahan dari KPU RI yang tengah melakukan harmonisasi regulasi dengan Komisi II DPR-RI. 

“Karena penerapan keputusan ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan secara resmi dan belum final karena masih menunggu rujukan dan legal standing dari PKPU yang baru,” jelas Ade,

Saya berharap revisi PKPU dapat segera rampung sebelum masa pendaftaran calon, sehingga aturan baru ini bisa diterapkan di Kabupaten Tasikmalaya, ” Harapnya. ***

Exit mobile version