HukumPendidikanRagam Daerah

Univa Medan Dorong Pemahaman KUHAP Baru untuk Penguatan Hukum dan HAM

121
Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al-Washliyah (Univa) Medan diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan kekuatan hukum di Indonesia. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh jaminan hukum yang lebih kuat dan prinsip-prinsip HAM dapat diterapkan secara optimal.

SNU//Medan — Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al-Washliyah (Univa) Medan diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan kekuatan hukum di Indonesia. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh jaminan hukum yang lebih kuat dan prinsip-prinsip HAM dapat diterapkan secara optimal.

Pesan itu disampaikan Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, saat membuka Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP bertema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru” di Aula Univa Medan, Rabu  (10/12/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumut, AT Siahaan, serta para pembicara, yakni Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH, dan Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.

Rektor menyampaikan bahwa akademisi memiliki peran besar dalam membangun persepsi publik yang baik terhadap penerapan KUHAP yang baru. Persepsi yang benar akan mendorong masyarakat menerima dan menjalankan peraturan tersebut sebagai hukum yang berlaku.

“Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum yang lebih baik, Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,” tegasnya.

Salah satu pembicara, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, menjelaskan bahwa keberadaan KUHAP baru bukan lagi persoalan pro dan kontra, melainkan bagaimana harmonisasi antara KUHP dan KUHAP mampu memperkuat posisi masyarakat dalam sistem peradilan.

Ia menyebut KUHAP baru menghadirkan pasal-pasal yang lebih transparan, mengedepankan HAM, serta memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan dalam konteks perkara pidana.

“Peradilan kini lebih transparan, lebih peduli HAM, dan lebih memperhatikan kelompok rentan. Meski secara umum sudah baik, akademisi tetap perlu membuat kajian ilmiah untuk mengoreksi kekurangan yang ada,” jelasnya.

Pembicara lainnya, Dr. Fakhrur Rozi, menilai bahwa pemberlakuan KUHAP baru menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki stigma dan meningkatkan profesionalisme. 

Ia menyebut pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah yang selaras dengan semangat perubahan.

“KUHAP ini dibuat untuk menjamin para penegak hukum bekerja dengan benar. Yang penting adalah memahaminya, sekaligus membangun kompetensi komunikasi hukum,” ujarnya.

Ia berharap penerapan KUHAP baru dapat membawa Indonesia menuju sistem peradilan yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih melindungi masyarakat (Rizky)

Exit mobile version