Unjuk Rasa di Balai Kota Cimahi! LSM Penjara Desak Wali Kota Buka-bukaan Soal Dana Hibah Rp30 Miliar untuk BNN
Sebarkan artikel ini
Ketua Umum LSM Penjara Andi Halim saat berorasi unjuk rasa didepan Gerbang Kantor Walikota Cimahi Kamis (30/7/2026)
Jawa Barat, Cimahi l secondnewsupdate.co.id –Aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Andi Halim, mengguncang halaman depan Kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah No.1, Cimahi Utara, Kamis (30/7/2026).
Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Ormas dan LSM Kota Cimahi menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kota Cimahi melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberian dana hibah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi yang menurut mereka nilainya mencapai sekitar Rp30 miliar.
Sejak awal aksi, massa membawa berbagai spanduk dan poster berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Orasi berlangsung bergantian dari atas mobil komando dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri.
Menurut Andi, Rakyat Berhak Mengawasi Penggunaan Anggaran Dalam orasinya, Andi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Cimahi yang dinilai memberikan dana hibah dalam jumlah besar kepada instansi vertikal, sementara di sisi lain pemerintah sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
“Kami hanya memiliki satu tuntutan, yaitu mengevaluasi seluruh dana hibah kepada instansi vertikal, termasuk dana hibah kepada BNN Kota Cimahi,” ujar Andi di hadapan peserta aksi.
Ia mempertanyakan urgensi pemberian hibah tersebut karena menurut pandangannya BNN merupakan instansi vertikal yang telah memperoleh pembiayaan melalui APBN.
Aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Andi Halim, mengguncang halaman depan Kantor Wali Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah No.1, Cimahi Utara, Kamis (30/7/2026).
Dalam orasinya, Andi juga meminta Wali Kota Cimahi Ngatiyana , memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, dan proses persetujuan pemberian hibah tersebut.
Menurutnya, apabila dana hibah tersebut menggunakan APBD Kota Cimahi, maka proses penganggarannya harus dilakukan secara transparan serta memperoleh persetujuan DPRD melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami meminta semuanya dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain mempersoalkan hibah kepada BNN, Andi juga menilai kebijakan tersebut kurang mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Ia menyebut banyak program pemerintah mengalami efisiensi, termasuk pemangkasan sejumlah belanja daerah, sementara anggaran hibah kepada instansi vertikal justru dinilai cukup besar.
Karena itu, LSM Penjara berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Cimahi agar dilakukan evaluasi terhadap kebijakan hibah tersebut sesuai mekanisme pengawasan legislatif.
Dalam kesempatan yang sama, Andi juga menyampaikan kritik terhadap kinerja BNN Kota Cimahi.
Menurutnya, peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kota Cimahi masih menjadi persoalan serius sehingga ia meminta adanya evaluasi terhadap efektivitas program yang telah dijalankan BNN.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan LSM Penjara dalam aksi demonstrasi. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak BNN Kota Cimahi mengenai kritik yang disampaikan massa aksi.
Selain menyoroti dana hibah, aksi tersebut juga dipicu persoalan penggunaan lahan di kawasan Jalan Baros Nomor 33, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
LSM Penjara mengaku telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 2009–2011 sebagai sekretariat organisasi.
Sementara lahan tersebut kini telah memperoleh hak penggunaan oleh negara untuk pembangunan gedung BNN Kota Cimahi.
Dalam tuntutannya, LSM Penjara menyatakan tidak menolak pembangunan gedung BNN. Namun mereka berharap pemerintah memperhatikan keberadaan organisasi yang telah lebih dahulu berkegiatan di lokasi tersebut serta membuka ruang komunikasi sebelum dilakukan pembongkaran bangunan.
Usai aksi, perwakilan massa diterima dalam audiensi bersama Pemerintah Kota Cimahi, diruangan kantor Kesbangpol,
Pertemuan tersebut dihadiri Asisten I Pemerintah Kota Cimahi Hendra Gunawan, yang mewakili Wali Kota Cimahi, Kepala Badan Kesbangpol Sugeng Budiono, perwakilan Polres Cimahi, Kapolsek Cimahi Kompol Doni, Kepala BNN Kota Cimahi, Kejari Kota Cimahi yang diwakili oleh Kasie Intel Fajrian, serta unsur terkait lainnya.
Seusai pertemuan, Andi Halim menyampaikan bahwa kedua belah pihak sepakat persoalan yang terjadi selama ini lebih disebabkan oleh miskomunikasi.
Menurutnya, pemerintah menjelaskan bahwa lahan yang menjadi polemik merupakan tanah negara yang telah diberikan hak penggunaan kepada BNN.
Andi menegaskan bahwa LSM Penjara tidak pernah meminta ganti rugi atas lahan tersebut. Organisasinya hanya berharap pemerintah daerah memberikan perhatian kepada pihak yang selama ini telah menempati lokasi tersebut.
“Pada prinsipnya kami tidak pernah meminta belas kasihan kepada BNN. Kami hanya meminta agar pemerintah juga memperhatikan masyarakat yang sudah lebih dulu berada di sana,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pertemuan, LSM Penjara tidak lagi dapat menempati lokasi tersebut karena status tanah telah ditetapkan sebagai aset negara yang digunakan oleh BNN.
Sebagai solusi, LSM Penjara berencana mencari lokasi sekretariat baru dan akan mengajukan permohonan bantuan kepada Kesbangpol, melalui mekanisme yang tersedia kepada Pemerintah Kota Cimahi.
Koordinator Forum Ormas Kota Cimahi, Sri Wahyudi, mengajak seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian aspirasi.
Ia juga mengapresiasi pengamanan yang dilakukan aparat TNI dan Polri sehingga aksi berlangsung damai tanpa bentrokan.
“Kami mengajak seluruh teman-teman untuk menjaga kondusivitas Kota Cimahi. Sampaikan aspirasi secara baik dan tetap menghormati aparat yang sedang menjalankan tugas pengamanan,” katanya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, LSM Penjara bersama Forum Ormas dan LSM Kota Cimahi menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kota Cimahi, yakni:
Meminta Wali Kota Cimahi membatalkan dana hibah kepada BNN Kota Cimahi dan mengalihkannya untuk program yang dinilai lebih berdampak bagi masyarakat.
Meminta pemerintah daerah berpihak kepada masyarakat dalam penyelesaian persoalan yang melibatkan aparatur negara.
Mendesak transparansi terkait kebijakan hibah serta proses penganggarannya.
Meminta evaluasi terhadap kinerja Kesbangpol Kota Cimahi dalam menjembatani komunikasi pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan.
Meminta setiap pemberian hibah kepada instansi vertikal melibatkan persetujuan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengecam tindakan yang menurut mereka bersifat intimidatif terhadap organisasi masyarakat dalam proses pembangunan Gedung BNN.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Cimahi maupun BNN Kota Cimahi belum memberikan pernyataan resmi secara lengkap terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Namun berdasarkan hasil audiensi, kedua belah pihak sepakat membuka ruang komunikasi lanjutan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara dialogis tanpa mengganggu kondusivitas Kota Cimahi. (Bagdja)