Ragam Daerah

Untuk Jamin Kualitas Daging, Diskannak Garut Perketat Pengawasan Rumah Potong Unggas

454
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Diskannak Kabupaten Garut, drh. Agustina Dini Sapvita Pudiasari, bersama petugas melakukan pemantauan RPU di Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Tarogong Kidul, dan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu (4/2/2025).

SNU|Kabupaten Garut – Untuk menjamin dari kualitas daging potong unggas benar-benar steril dan higienis serta tetap segar, yang beredar di masyarakat, akhirnya Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut saat ini terus memperketat pengawasannya di Rumah Potong Unggas (RPU) 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan Diskannak Kabupaten Garut, Agustina Dini Sapvita Pudiasari, bahwa pemotongan unggas harus dilakukan di RPU sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Dalam Pasal 61 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemotongan hewan atau unggas yang dagingnya diedarkan harus memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

Untuk menjamin dari kualitas daging potong unggas benar-benar steril dan higienis serta tetap segar, yang beredar di masyarakat, akhirnya Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut saat ini terus memperketat pengawasannya di Rumah Potong Unggas (RPU)

“RPU memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran penyakit zoonosis dan memastikan daging ayam yang dihasilkan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” ujar Agustina, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Kamis (6/2/2025). 

Disamping itu juga, Agustina menekankan bahwa RPU menjadi bagian krusial dalam rantai produksi unggas. 

“Sebagus apa pun pemeliharaan ayam di hulu, jika proses pemotongan di RPU tidak memenuhi standar, maka risiko penyebaran penyakit tetap tinggi,” tandas Agustina kembali.

Diakui oleh Agustina, bahwa masalah kendala dalam Pengawasan dikarenakan kurangnya menerapkan masalah sanksinya.

Agustina juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap RPU mencakup berbagai aspek, 

“Mulai dari kebersihan lokasi, sanitasi bangunan dan peralatan, hingga prosedur pemotongan dan kebersihan pekerja. Untuk memastikan standar tersebut, diperlukan pengawasan rutin, inspeksi, serta audit,” jelas Agustina.

Namun, Dia juga mengakui bahwa pelaksanaan pengawasan masih menghadapi kendala, 

“Terutama keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, sehingga mengakibatkan kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pelaporan pelanggaran,” ucapnya.

“Belum ada sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemotongan unggas karena keterbatasan sumber daya dan anggaran,” imbuh Dia.

Selain itu, Diskannak juga melakukan pemeriksaan rutin dan pengujian laboratorium guna memastikan daging yang beredar aman untuk dikonsumsi. 

“Namun, karena keterbatasan, mekanisme ini belum bisa berjalan maksimal,” tambahnya.

Ditambah lagi, kata Agustina, kurangnya edukasi dan peningkatan kesadaran Masyarakat, dalam memilih produk unggas yang sehat dan higienis, di samping pengujian laboratorium agar produk unggas tepilih produk unggas yang sehat. 

“Kami terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya membeli produk unggas yang aman dikonsumsi serta cara memilih daging unggas yang higienis,” tutup Agustina.

Dengan berbagai upaya yang dilakukannya ini, Diskannak berharap kualitas daging unggas di Kabupaten Garut dapat terus terjaga, 

“Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan dan keamanan pangan,” tandas Agustina. (Red)

Exit mobile version