HukumKriminal

Viral Terbongkar Penyelundupan CPO Ilegal, Tim Investigasi Diteror dan Difitnah Oleh Oknum

518
Viral Terbongkar Penyelundupan CPO Ilegal, Tim Investigasi Diteror dan Difitnah Oleh Oknum

SNU//Kubu Raya, Kalimantan Barat — Tim Gabungan Investigasi gabungan mata elang bongkar dugaan penyelundupan CPO Ilegal,dari mobil tangki, langsung disuling dalam boks kontiner, hingga mengoncang publik dikalbar.

Namun aneh  malah beredar  kabar fitnah entah dari mana  oleh oknum yang tak bertanggung jawab mengatakan salah satu  tim gabungan yang membongkar praktik nakal tersebut meminta sejumblah uang. Selasa (5/8/2025).

Perlu publik ketahui Setelah tim mata elang membongkar kasus penyelundupan dalam gudang tertutup tersebut, mencuat dan viral di berbagai media nasional, kasus dugaan penyelundupan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru yang menghebohkan publik.

Korbolgi kejadian Pada 3 Agustus 2025 pukul 02:14 WIB, Tim Gabungan Mata Elang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia (LKRI) bersama sejumlah wartawan mendokumentasikan langsung aksi penyulingan CPO dari truk tangki ke mobil boks kontainer, di lokasi tak jauh dari Mako Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang.

Namun, alih-alih mendapat dukungan penuh, tim investigasi justru mendapat kabar isu  fitnah serius yang beredar dari oknum pelaku mafia, yang mana di sampaikan langsung  melalui telpon seluler  WhatsApp pada tim gabungan mata elang, menuding tim LKRI meminta sejumlah uang kepada pemilik gudang dan barang.

Menangapi informasi fitnah tersebut Ketua Tim Gabungan, Rabudin Muhammad, langsung melakukan  konferensi pers mengumpulkan seluruh tim gabungan dan awak media  pada Senin 4 Agustus 2025, pihaknya membantah keras tudingan tersebut dan meminta pihak pihak yang penyebar tudingan itu dibuktikan sesuai fakta dan  hukum yang berlaku.

Oknum pelaku fitnah  tersebut menyebarkan tuduhan tak berdasar. 

“Kami minta bukti konkret. Jangan hanya asal bicara. Ini mencemarkan nama baik jurnalis dan tim investigasi gabungan yang jelas mampu membuka mata publik masyarakat luas, perbuatan perbuatan para mafia ilegal yang ada di Kalimantan Barat yang semakin subur dan menjamur cetus Rabudin.

Rabudin juga mengungkap bahwa investigasi gabungan mereka didukung personel Intelmob Polda Kalbar, dan tuduhan dari oknum mafia tersebut  justru menghambat upaya pemberantasan jaringan mafia CPO ilegal dan barang barang lainnya  yang selama ini bebas beroperasi di sejumblah lokasi di Kalimanatan Barat.

Rabudin juga mengungkapkanTim gabungan juga diteror dengan sebuah kendaran pribadi warna putih pada subuh hari, 

“Waktu keluar dari TKP gudang pembongkaran CPO dari kendaraan tangki ke boks kontiner yang diduga orang suruhan untuk dianalisa untuk mencelakai dua orang tim gabungan yang sengaja dilakukan para mafia tersebut,” cetusnya.

Dari hasil terbongkarnya mafia kencing CPO di Ambawang tersebut, tim mendapat informasi dan  temuan lanjutan, seorang pengusaha berinisial SB mengaku membeli CPO kencingan dari sopir truk tangki. Dalam rekaman via  telpon WhatsApp pukul 19:50 WIB (3/8).

SB menyebut, para sopir menjual sebagian isi tangki karena kekuranagn gaji dari perusahaan mereka bekerja.

SB menyatakan bahwa CPO yang dibeli pada para supir tangki tersebut ditampung dan  kemudian dijual kembali, termasuk ke gudang yang dikelola seorang pria bernama Hendro, yang mana pemiliknya dikenal HI  di lokasi yang sama. 

SB menerangkan ia  juga mengaku pernah ditangkap dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Sanggau pada Mei 2025.

Lebih jauh, Hendro dalam keterangannya pada Tim gabungan di TKP  menyebut gudang tersebut terhubung dengan seseorang berinisial DD, yang disebut sebagai bos pemilik dan  pemodal sekaligus pengatur distribusi CPO ilegal yang disuling langsung ke dalam boks kontiner warna biru.

Hendro pada Saat ditanya keesokan harinya, dengan janji pada malam saat di TKP gudang pembongkaran CPO yang diduga Ilegal untuk bertemu jam 10 pagi namun di ingkari hingga sekitar siang pukul 13:00.

Hendro memberikan nomor DD namun saat ketua tim mata elang Rabudin, konfirmasi ketua tim HP  DD tidak aktif, ketua tim dan salah satu tim mencoba bertanya pada Hendro malah Hendro meledek ketua tim dan tim dengan ketawa ketawa seolah megejek dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melecehkan UU pers dan tugas pungsi kontrol sosial 

Dengan kejadian ini patut diduga pelaku mafia penyelundupan minyak CPO kebal hukum dan Itu jelas pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Pers. 

“Kami tidak akan tunduk pada tekanan semacam itu, dan kami tunduk pada konsitusi serta UU yang berlaku,” tegas Rabudin

Tim LKRI menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam memberikan rasa aman bagi mafia  jaringan CPO ilegal ini. Dugaan itu masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Kembali dengan tegas Rabudin menyatakan bahwa timnya tunduk terhadap demokrasi, hingga berita ini diturunkan Redaksi media juga mejelaskan berdasarkan  UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 5 dan 6, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi siapa pun yang meras dirugikan baik perorangan maupun personal demi keberimbangan berita.

Masih tegas Rabudin Kami meminta  siapa pun yang menuduh serta menyebar fitnah  untuk membuktikan ucapannya di hadapan publik serta sesuai  hukum yang berlaku, Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh hoaks dan fitnah,” pungkas Rabudin.

Tim LKRI menyatakan bahwa informasi lanjutan langsung  dipublikasikan sesuai perkembangan lapangan,

“Agar publik tau dan kasus ini terang benderang demi penegakan hukum yang jelas, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional di mata publik, sesuai Intruksi Persiden, Kapolri, Makamah Agung dan disusul pidato viral Kapolda Kalbar untuk memberantas semua praktik  pelaku ilegal yang ada di Kalimantan barat,” cetusnya. (JN//98)

Exit mobile version