HukumKriminalRagam Daerah

Viral !! Wakil Ketua BPD Sukamanah Diduga Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus

535

SNU//Pandeglang – Seorang pejabat desa di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan publik setelah diketahui diduga merangkap tiga jabatan sekaligus. Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamanah itu, tercatat juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Merah Putih (KMP) dan Staf Pembangunan Kecamatan Menes.

Padahal, sesuai aturan, pejabat desa maupun perangkatnya hanya diperbolehkan menjadi pengawas koperasi, bukan anggota atau pengurus. 

Larangan ini bertujuan agar koperasi dapat dikelola secara profesional tanpa intervensi kepentingan politik lokal.

“Seharusnya pejabat desa tidak boleh merangkap jabatan di koperasi, apalagi sampai menjabat sebagai ketua. Hal ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan masyarakat,” ujar Kiki, warga Sukamanah, saat ditemui wartawan, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, rangkap jabatan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. 

“Kami berharap aturan ditegakkan supaya koperasi berjalan profesional, bukan jadi alat kepentingan segelintir orang,” tambah Kiki.
Sementara itu, Slamet, Wakil Ketua BPD Sukamanah yang juga menjabat di koperasi dan kecamatan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hanya terlihat membaca pesan tanpa memberikan jawaban. (Sanan)

Exit mobile version