Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AgamaBudayaHukumRagam Daerah

Wabup Garut Tinjau Isbat Nikah, Pastikan Hak Adminduk Anak Terjamin

117
×

Wabup Garut Tinjau Isbat Nikah, Pastikan Hak Adminduk Anak Terjamin

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Kabupaten Garut, Putri Karlina dalam sambutannya menegaskan bahwa program isbat nikah yang diinisiasi oleh DPPKBPPPA Kabupaten Garut bertujuan untuk menyelamatkan hak-hak anak, terutama terkait kepemilikan dokumen resmi seperti akta kelahiran.

Garut//secondnewsupdate.co.id – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, meninjau langsung pelaksanaan layanan isbat nikah di Kantor Pengadilan Agama Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (24/4/2026).

Kehadiran Putri merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam memastikan terpenuhinya legalitas pernikahan masyarakat sekaligus menjamin hak administrasi kependudukan (adminduk), khususnya bagi anak.

Example 300x600

Putri menegaskan bahwa program isbat nikah yang diinisiasi oleh DPPKBPPPA Kabupaten Garut bertujuan untuk menyelamatkan hak-hak anak, terutama terkait kepemilikan dokumen resmi seperti akta kelahiran.

“Kita sering menghadapi masyarakat yang anaknya tidak memiliki akta kelahiran sehingga kesulitan mengakses layanan, termasuk pendidikan. Ini yang ingin kita selamatkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih tingginya praktik pernikahan yang tidak tercatat, salah satunya dipicu oleh persepsi biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Padahal, menurutnya, layanan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya selama dilakukan pada jam kerja di kantor.

Sebagai langkah pencegahan, ia mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur pernikahan resmi sejak awal. Namun bagi pasangan yang telah menikah secara siri, pemerintah menyediakan solusi melalui program isbat nikah yang dilaksanakan secara berkala.

“Masyarakat bisa mencari informasi melalui kader Motekar di lingkungannya terkait program isbat nikah ini,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin, menyebutkan bahwa sebanyak sekitar 60 pasangan mengikuti sidang isbat pada kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme isbat nikah, yakni isbat terpadu yang difasilitasi pemerintah daerah atau lembaga, serta isbat reguler yang diajukan secara mandiri ke pengadilan agama.

“Pengadilan agama membantu proses hukum agar ada penetapan sahnya pernikahan. Dari penetapan tersebut, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan perkawinan secara resmi,” jelasnya.

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan serta menjamin hak-hak dasar anak sebagai warga negara. (Asan/Agung)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600