BeritaInformatikaRagam Daerah

Wabup Intan Dorong Sinergi Lintas Sektor, STAR-PK Diluncurkan untuk Perkuat Reintegrasi Klien Pemasyarakatan

615
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sekaligus peluncuran aplikasi STAR-PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir, di Aston Cimone Hotel & Convention Center, Kota Tangerang, Senin (19/10/2026).

Kabupaten Tangerang, Banten l secondnewsupdate.co.id – Upaya mengembalikan klien pemasyarakatan agar dapat menjalani kehidupan secara mandiri dan produktif di tengah masyarakat membutuhkan dukungan banyak pihak. Kolaborasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, hingga masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan proses reintegrasi sosial yang berkelanjutan.

Pesan tersebut ditegaskan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sekaligus peluncuran aplikasi STAR-PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ciangir, di Aston Cimone Hotel & Convention Center, Kota Tangerang, Senin (19/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Intan menekankan bahwa pembimbingan klien pemasyarakatan tidak cukup hanya mengandalkan peran satu institusi. 

Diperlukan koordinasi yang terarah dan komitmen bersama agar individu yang telah menjalani proses hukum memperoleh kesempatan memperbaiki diri, mengembangkan potensi, serta kembali berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor di bidang bimbingan kemasyarakatan,” ujar Intan.

Buka Kesempatan Kedua, Dorong Kemandirian Klien Pemasyarakatan

Menurut Intan, keberhasilan reintegrasi sosial tidak semata-mata diukur dari kembalinya seseorang ke lingkungan masyarakat. 

Lebih dari itu, diperlukan dukungan dan ruang yang memadai agar mereka mampu membangun kehidupan yang lebih baik, mandiri, serta memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan ekonomi.

Karena itu, keterlibatan berbagai unsur menjadi penting, mulai dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum hingga keluarga, pelaku usaha, serta komunitas masyarakat.

“Semua pihak punya komitmen kuat dan tanggung jawab. Kita harus memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu yang mau memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan memberikan kontribusi di masyarakat,” tandasnya.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi hambatan sosial yang dihadapi klien pemasyarakatan ketika kembali ke tengah masyarakat.

Dukungan lingkungan yang terbuka, disertai kesempatan memperoleh keterampilan dan akses pemberdayaan, menjadi bagian penting dalam proses membangun kehidupan yang lebih produktif.

Aplikasi STAR-PK Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Selain memperkuat kolaborasi, peluncuran aplikasi STAR-PK menjadi salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut. Pemanfaatan teknologi digital diharapkan mampu mendukung efektivitas pelayanan pembimbingan kemasyarakatan, khususnya dalam mempermudah pelaporan dan memperkuat koordinasi antarinstansi.

Intan berharap aplikasi tersebut tidak hanya menjadi sarana pendukung administrasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan program pembimbingan dan reintegrasi sosial.

“Saya berharap aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal, disertai penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Melalui forum diskusi ini, hendaknya lahir rekomendasi yang konkret, pembagian peran yang jelas, serta komitmen bersama untuk melaksanakan program secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama Bapas Kelas II Ciangir dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, BAZNAS Kabupaten Tangerang, serta berbagai mitra pemberdayaan masyarakat lainnya.

Menurutnya, kemitraan lintas lembaga perlu terus diperkuat agar program pembimbingan memiliki dukungan nyata dan mampu menjangkau kebutuhan klien pemasyarakatan secara lebih optimal.

“Semoga kerja sama dan aplikasi STAR-PK ini dapat mempermudah pelaporan dan koordinasi lintas instansi, sekaligus memperkuat upaya dalam membentuk klien pemasyarakatan yang mandiri, berdaya, dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Ribuan Warga Binaan dan Klien Pemasyarakatan Jadi Tantangan Bersama

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, Lili, menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana melalui pemberlakuan KUHP baru dan Undang-Undang Pemasyarakatan mendorong perubahan pendekatan dalam sistem pemasyarakatan.

Paradigma tersebut semakin menekankan aspek keadilan restoratif, rehabilitatif, dan reintegratif, sehingga pembinaan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pada upaya mempersiapkan individu agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

Lili mengungkapkan, jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Provinsi Banten mencapai 9.476 orang. Angka tersebut disebut telah melampaui kapasitas hunian sebesar 52 persen.

Selain itu, terdapat sekitar 5.725 klien pemasyarakatan yang tengah menjalani pembimbingan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.300 klien telah kembali ke masyarakat di bawah bimbingan Bapas Kelas II Ciangir.

Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pembimbingan, koordinasi lintas instansi, serta dukungan masyarakat dalam memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik.

“Keberhasilan reintegrasi ini membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” ujar Lili.

Melalui FGD Kelayan Binter dan peluncuran aplikasi STAR-PK, diharapkan terbangun pola kerja sama yang lebih terarah antara berbagai pemangku kepentingan.

Dengan demikian, klien pemasyarakatan diharapkan memiliki kesempatan lebih luas untuk memperbaiki diri, meningkatkan kemandirian, dan kembali mengambil peran positif dalam kehidupan bermasyarakat. (Dia)

Exit mobile version