BeritaInformatikaLingkungan HidupRagam Daerah

Wabup Tangerang Dorong Pengusaha Terapkan EPR, Produsen Diminta Bertanggung Jawab atas Sampah Produk

514
Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang digelar di Aula PT Paragon Technology and Innovation, Rabu (25/2/2026).

Kabupaten Tangerang Banten// secondnewsupdate.co.id – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong para pengusaha dan pengembang kawasan untuk mengimplementasikan program Extended Producer Responsibility (EPR), yakni kebijakan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dari produk yang dihasilkan.

Seruan tersebut disampaikan saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang digelar di Aula PT Paragon Technology and Innovation, Rabu (25/2/2026).

Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada di tangan pemerintah dan masyarakat, tetapi juga menjadi kewajiban produsen dan pengembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya tekankan kepada para pengusaha dan pengembang perumahan, saudara memiliki tanggung jawab hukum dan moral sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Setiap kawasan wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong para pengusaha dan pengembang kawasan untuk mengimplementasikan program Extended Producer Responsibility (EPR), yakni kebijakan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dari produk yang dihasilkan.

Wabup Intan menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus memperkuat implementasi kebijakan EPR melalui pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala. Langkah ini bertujuan memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif mulai dari sumber hingga tahap akhir.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sampah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh pihak.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan beban sampah hanya ditanggung pemerintah dan masyarakat. Tanggung jawab harus dimulai dari hulu. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi agar pengelolaan sampah berjalan optimal demi masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat, untuk memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan sampah.

“Momentum Hari Peduli Sampah Nasional ini harus menjadi titik awal perubahan nyata, bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen yang terukur, konsisten, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi, menyampaikan bahwa peringatan HPSN menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola lingkungan hidup.

Ia menegaskan bahwa sektor usaha memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi pengelolaan sumber daya, efisiensi produksi, serta penerapan prinsip industri hijau yang berkelanjutan.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memahami regulasi sekaligus mampu mengimplementasikannya secara konsisten dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan sampah dan degradasi lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga pelaku usaha, pengembang, dan masyarakat.

Wabup Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada di tangan pemerintah dan masyarakat, tetapi juga menjadi kewajiban produsen dan pengembang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju Kabupaten Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Sampah

Kegiatan peringatan HPSN 2026 tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama antara pelaku usaha dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pengelolaan sampah. Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan konkret dalam memperkuat implementasi kebijakan EPR dan meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang. (Diana)

Exit mobile version