SNU|Kota Cimahi – Walikota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana, SAP yang hadir bersama Wakil Walikota Cimahi Adithia Yudistira, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi dalam membahas Penyampaian dan Penjelasan Walikota Cimahi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Acara digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, jalan Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (21/5/2025).
Hadir dalam acara tersebut, Forkopimda, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, para Kepala Dinas, para Camat, dan Lurah se Kota Cimahi.
Menurut Ngatiyana dalam laporannya tersebut, menjelaskan, bahwa atas kespatannya Ngatiyana Untuk menyampaikan, dan penjelasan, atas Raperda sebagai inisiatif dari eksekutif.
“Yaitu tentang perubahan atas Raperda nomor 8 tahun 2023, tentang pajak daeran dan distribusi daerah,” terang Ngatiyana.
Menurut Ngatiyana bahwa tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, merupakan tindak lanjut atas amanah pasal 99 dan 100 Undang-undang nomor 1 tahun 2009.
“Tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ungkap Ngatiyana.
Ia juga menjelaskan terkait masalah pasal 128 sampai dengan pasal 133, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2023.
“Tentang Ketentuan umum, pajak daerah dan Retribusi daerah, untuk mendorong, peningkatan pendapatan asli daerah, melalui peraturan pajak daerah, dan Retribusi daerah, yang dilakukan,” jelasnya.
Untuk meningkatkan local taxing power (kekuatan perpajakan lokal) dengan tetap menjaga kemudahan berusaha didaerah.
Lebih lanjut menurut Ngatiyana, bahwa berkenaan hal tersebut, Mentri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri, telah melakukan evaluasi daerah Kabupaten/Kota tentang Pajak dan Retribusi daerah.
“Data yang berlaku untuk menguji kesesuaian, antara peraturan yang dimaksud, dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundangan-undangan, yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal,” papar Ngatiyana.
Berdasarkan hasil evaluasi peraturan daerah Kota Cimahi nomor 8 tahun 2023,tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah,
“Berdasarkan peraturan perubahan tersebut, Mentri Dalam Negeri, memerintahkan Walikota, untuk melakukan perubahan peraturan daerah, dalam waktu 15 hari saja,,” sebut Dia.
Jika dalam waktu 15 hari, bila Walikota tidak melakukan perubahan atas peraturan tersebut,
“Mentri Dalam Negeri, akan menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi kepada Menteri Keuangan, sedangkan untuk pemerintah daerah akan diberikan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum atau DAU,” tandasnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, menurut Ngatiyana, sangat memandang perlu, untuk segera dibuat dan ditetapkan peraturan daerah yang baru, (Bagdja)