BeritaHukumRagam Daerah

Warga 6 Desa Kepung PT Barapala: Tuntut Hengkang dari Unterudang dan Bongkar Dugaan Pelanggaran HGU

71
Masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Senin (17/11).

SNU//Padang Lawas – Masyarakat adat Luat Unterudang bersama warga dari enam desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Senin (17/11). 

Massa menuntut PT Barapala segera angkat kaki dari kawasan Unterudang karena dinilai melanggar kesepakatan dan mengabaikan hak masyarakat.

Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan, menegaskan bahwa warga dari enam desa, Unterudang, Pasar Binanga, Siboris Dolok, Padang Matinggi, Tandihat, dan Aek Buaton, sepakat meminta PT Barapala meninggalkan wilayah tersebut.

Menurut Rahman, masyarakat menilai keberadaan PT Barapala tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Perusahaan telah wanprestasi dan mengingkari perjanjian tahun 1996. Dalam perjanjian itu jelas hak masyarakat dari enam desa atas 3.000 hektare lahan yang kini ditanami sawit,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kapolri, Kapoldasu, dan Polres Padang Lawas menarik seluruh personel yang dianggap membackup perusahaan. Rahman meminta pihak kepolisian menertibkan oknum preman yang disebut disewa perusahaan dengan dalih sekuriti.

Rahman kemudian menjelaskan bahwa lahan seluas 10.300 hektare awalnya diserahkan ke PT Barapala melalui pola PIR dengan kesepakatan pembangunan plasma 3.000 hektare.

Penyerahan lahan dilakukan oleh Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama, dan tokoh masyarakat, disaksikan para kepala desa.

“Dengan aksi ini, kami berharap pemerintah turun tangan dan memulihkan hak-hak kami yang diabaikan perusahaan,” katanya.

Dari unsur mahasiswa, perwakilan Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar, menyebut kehadiran mahasiswa dipicu laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran PT Barapala.

Rizki menjelaskan bahwa lahan diberikan kepada PT Barapala oleh tokoh adat dan ulama dengan syarat perusahaan membagikan 20 persen hasil kebun kepada masyarakat enam desa. 

“Sampai sekarang masyarakat tidak menerima apa pun,” tegasnya.

Menurut hasil investigasi FDMAKSU, PT Barapala disebut telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Kami ingin tahu siapa pemilik PT Barapala yang sebenarnya. Kami juga meminta mereka menunjukkan HGU yang sah,” tambah Rizki.

Ia juga mendesak PT Barapala menutup operasionalnya karena diduga tidak mengantongi izin resmi pemerintah.

Pantauan di lapangan menunjukkan massa awalnya hanya diizinkan berorasi di depan Pos PT Barapala. 

Namun setelah sempat bersitegang dengan aparat, massa akhirnya berhasil masuk ke area kantor perusahaan.

Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan, mencoba menenangkan massa dengan menegaskan bahwa kehadiran polisi untuk menjaga keamanan, bukan melindungi perusahaan.

“Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi massa ke pihak perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah mengeksekusi lahan PT Barapala seluas lebih dari 25 ribu hektare pada 17 Juni 2025 dan memasang plang resmi yang menyatakan kawasan tersebut berada dalam penguasaan pemerintah.
 
Namun, menurut warga, PT Barapala tetap memanen dan memproduksi di lokasi yang sudah dilarang, bahkan diduga mendapat dukungan dari aparat setempat. (Rizky)

Exit mobile version