BeritaHukumKriminalRagam Daerah

Warga Asahan Tolak Aktivitas PMI Ilegal, Pasang Spanduk di Sejumlah Desa dan Dorong Penempatan Pekerja Sesuai Prosedur

111
Masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Asahan menyatakan penolakan terhadap dugaan aktivitas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang disebut-sebut masih terjadi di wilayah mereka.

Asahan, Sumatra Utara/ secondnewsupdate.co.id – Masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Asahan menyatakan penolakan terhadap dugaan aktivitas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang disebut-sebut masih terjadi di wilayah mereka. 

Bentuk penolakan tersebut diwujudkan dengan pemasangan sejumlah spanduk di beberapa titik yang selama ini diduga kerap menjadi akses keluar masuk aktivitas tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (5/7/2026), spanduk penolakan terpasang di beberapa wilayah, di antaranya Desa Air Joman Baru, Desa Air Joman, Kelurahan Karang Anyar, Desa Silo Baru, Desa Pematang Sei Baru, Desa Bagan Asahan, serta Desa Asahan Mati.

Warga menilai keberadaan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penempatan PMI secara nonprosedural dapat mencoreng nama baik daerah serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Salah seorang warga Desa Air Joman Baru mengatakan bahwa masyarakat berharap seluruh calon pekerja migran memilih jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Menurutnya, selain memberikan perlindungan hukum, prosedur resmi juga lebih menjamin keselamatan dan hak-hak para pekerja selama berada di luar negeri.

“Kalau memang ingin bekerja di luar negeri, sebaiknya melalui jalur resmi sesuai aturan pemerintah. Selain aman, hak-hak pekerja juga lebih terlindungi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti risiko yang dihadapi calon PMI yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Menurutnya, mulai dari sarana transportasi hingga proses keberangkatan dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan, sehingga berpotensi membahayakan jiwa para calon pekerja migran.

Senada dengan itu, salah seorang Kepala Dusun di Desa Air Joman Baru mengungkapkan bahwa masyarakat juga mengeluhkan masih adanya kendala dalam proses pengurusan dokumen atau perizinan bagi calon pekerja migran. 

Kondisi tersebut, menurutnya, diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian masyarakat memilih jalur nonprosedural.

Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah dapat terus meningkatkan kemudahan pelayanan, sosialisasi, serta pengawasan agar warga yang ingin bekerja ke luar negeri dapat menempuh jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pemberangkatan PMI nonprosedural di wilayah tersebut maupun tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemasangan spanduk penolakan. (Rizky).

Exit mobile version