Cimahi//secondnewsupdate.co.id – Isu pendidikan kembali mencuat dalam kegiatan reses masa persidangan I tahun 2026 yang digelar anggota DPRD Kota Cimahi, Dadang Jaenudin dari Fraksi Partai Demokrat. Bertempat di wilayah Cigugur, Minggu (26/4/2026).
Ratusan warga menyuarakan keresahan mereka, terutama terkait sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai semakin memberatkan masyarakat.
Dalam forum yang dihadiri sekitar 500 undangan tersebut, aspirasi warga mengalir deras. Dadang mengungkapkan, jumlah undangan sebenarnya jauh dari ideal. Pasalnya, jumlah konstituen yang ingin hadir jauh lebih besar dibanding kapasitas yang tersedia.

“Kalau melihat jumlah suara saya sekitar 2.000, idealnya semua bisa diundang. Tapi karena keterbatasan, akhirnya kita atur secara bergiliran agar semua tetap bisa terserap aspirasinya,” ujar Dadang.
Dari berbagai masukan yang disampaikan warga, persoalan zonasi menjadi topik paling dominan. Masyarakat berharap sistem tersebut bisa dihapus atau setidaknya dikaji ulang agar akses pendidikan menjadi lebih adil dan merata.
Warga menilai, sistem zonasi kerap membatasi pilihan sekolah bagi siswa, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip pemerataan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Dadang menyatakan akan meneruskan aspirasi itu kepada Dinas Pendidikan. Meski demikian, ia mengakui bahwa kewenangan terkait sistem PPDB tidak sepenuhnya berada di tingkat pemerintah kota.
“Usulan ini pasti akan saya sampaikan. Namun kita juga harus realistis, karena aturan PPDB ini merupakan kebijakan nasional. Peran kami adalah menjembatani agar suara masyarakat bisa sampai ke pemerintah yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sistem PPDB terdapat beberapa jalur selain zonasi, seperti jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua yang masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
BPJS dan Infrastruktur Turut Disorot
Selain pendidikan, warga juga mengeluhkan kendala dalam layanan BPJS Kesehatan. Banyak di antara mereka yang mengalami kesulitan administratif hingga keterbatasan akses layanan.
Di sektor infrastruktur, usulan perbaikan gorong-gorong di wilayah RT 05 dan RT 08 menjadi perhatian. Warga menyebut saluran tersebut kerap memicu genangan air, terutama saat hujan deras.
Tak hanya itu, persoalan banjir akibat sungai yang menyempit juga kembali mengemuka. Menurut Dadang, penanganan banjir membutuhkan sinergi lintas pemerintah, karena tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Normalisasi sungai ini melibatkan pemerintah provinsi. Kendalanya saat ini masih ada pembebasan lahan yang belum tuntas karena ada warga yang belum sepakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika proses pembebasan lahan menemui jalan buntu, maka langkah hukum melalui penitipan ganti rugi di pengadilan bisa menjadi solusi sesuai regulasi yang berlaku.

Dadang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh aspirasi yang masuk, khususnya terkait penanganan banjir yang menurutnya harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Kalau hanya membangun di satu titik tanpa menyelesaikan penyempitan di hilir, banjir belum tentu selesai. Jadi harus ada penanganan yang komprehensif,” tegasnya.
Ia pun berharap, seluruh aspirasi yang disampaikan warga dalam reses ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah hingga pusat dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Dengan beragam persoalan yang disuarakan, reses ini kembali menegaskan pentingnya peran wakil rakyat sebagai jembatan antara kebutuhan warga dan kebijakan pemerintah. (Bagdja)
















