BeritaEkonomiHeadlineHukumInformatikaKasusLingkungan HidupRagam Daerah

Warga Patuh Bongkar Bangunan, Tapi Bangunan Liar Pabrik Tak Tersentuh?

845
Sejumlah warga di Kota Cimahi menyatakan kesiapan mereka untuk membongkar bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan konstruksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

SNU|Cimahi,- Sejumlah warga di Kota Cimahi menyatakan kesiapan mereka untuk membongkar bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan konstruksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa hanya sebagian warga yang mendapat surat peringatan, sementara bangunan liar lain seperti pabrik atau gudang di kawasan pemukiman justru luput dari teguran?

“Kami bukan menolak peringatan itu, kami siap patuh. Tapi kami hanya ingin keadilan. Kenapa cuma kami yang ditegur, sementara bangunan besar yang jelas-jelas melanggar, seperti pabrik itu, tidak pernah disentuh?” ujar Uded Rusdaya salah satu warga RT 8 RW 8, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu(25/6/2025). 

Warga menilai langkah Pemkot Cimahi melalui Dinas PUPR terkesan tebang pilih. Ketika pendekatan hukum dan regulasi tidak ditegakkan secara konsisten, kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah bisa melemah. Padahal, transparansi dan kesetaraan perlakuan merupakan fondasi utama dalam penataan ruang kota.

Ironisnya, beberapa bangunan semi permanen berskala besar yang berdiri di atas lahan hijau atau jalur hijau disebut-sebut telah lama beroperasi tanpa izin resmi. “Kami berharap PUPR juga peka terhadap persoalan ini. Jangan sampai penindakan hanya menyasar yang kecil-kecil saja,” tambah warga lainnya.

Pihak Dinas PUPR sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan tersebut. Namun desakan publik terus menguat agar penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu.

Exit mobile version