SNU//Kabupaten Tangerang (Banten) – Wartawan M. Dzaki Al atau yang akrab disapa Bang Dzack dari media GAKORPAN News dan juga seorang anggota pengurus pusat Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, yang menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan dari oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang.
Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 11 September 2025, kemarin sekitar pukul 16.00 WIB, di depan pintu masuk Dinas PERKIM.
Dzack dan awak media lainnya saat mendatangi Dinas PERKIM untuk melakukan konfirmasi terkait pejabat yang tidak kunjung dapat dijumpai. Jum’at (12/9/25).
Saat berada di meja Keamanan Perkim Pintu masuk, Awak media bertemu dengan oknum Satpam berinisial (E) yang bersikap kasar dan arogan. Oknum Satpam (E) mengatakan bahwa dirinya bebas untuk berkata kotor dan kasar kepada siapapun saat bertugas.
Perilaku tidak pantas oknum Satpam (E) dinilai tidak memiliki adab dan etika, serta tidak sopan santun kepada Dzack yang usianya lebih tua.
Bahkan Dia melakukan tindakan kasar dan arogan, termasuk menyeret dan menarik keluar ruangan di paksa Dzack untuk diajak duel.
Dzack dan para aktivis meminta Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk segera mencopot Kadis PERKIM dan mengevaluasi jajarannya.
“Mereka juga mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas oknum Satpam yang bersalah.”Ucap Dzack.
Masih menurut Dzack, rencananya “Saya dan tim akan melaporkan kejadian ini dan melanjutkan proses hukum terhadap oknum Satpam yang bersalah, mereka berharap agar tidak ada lagi oknum yang berani menghalangi tugas jurnalis di masa mendatang.”Ujarnya
Dalam pernyataan pasca kejadian, Dzack mengatakan bahwa oknum Satpam tersebut harus diberi pelajaran agar sadar bahwa dirinya bekerja dan digaji oleh uang rakyat.
Dzack juga meminta, “Bupati Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Satpam yang bersalah dan arogan terhadap kedatangan Kami.”Imbuhnya
Dengan kejadian ini, para aktivis dan kontrol sosial menyoroti tajam bahwa pimpinan di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang dinilai tidak becus bekerja dan memimpin para pegawainya.
“Mereka mendesak Bupati Tangerang untuk segera copot Kadis PERKIM dan ganti serta evaluasi tuntas jajarannya.”Tegasnya
Siapapun yang menghalang-halangi tugas seorang wartawan dapat dipidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers tersebut menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
– *Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” (Dia)