Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaInternasionalRagam Daerah

15 Tahun Merantau di Yordania, Jubaedah dan Lima Anaknya Akhirnya Resmi Diakui sebagai Warga Negara Indonesia

113
×

15 Tahun Merantau di Yordania, Jubaedah dan Lima Anaknya Akhirnya Resmi Diakui sebagai Warga Negara Indonesia

Sebarkan artikel ini
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI Dr Widodo Menyerahkan Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) bagi Jubaedah dan kelima putranya disaksikan oleh jajaran Ditjen KP2MI dan para pejabat Forkopimcam Ligung pada Rabu (07/10/2026)

Majalengka, Jabar secondnewsupdate.co.id — Senyum lega akhirnya kembali menghiasi wajah Jubaedah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kedung Anyar, Desa Ligung, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Setelah melalui perjalanan panjang dan penuh penantian, Jubaedah bersama lima anaknya resmi menerima penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). pada Rabu (7/10/2026).

Example 300x600

Bagi Jubaedah, kepastian tersebut bukan sekadar menerima dokumen administratif. 

Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) menjadi simbol kembalinya kepastian identitas sekaligus pengakuan bahwa dirinya dan kelima anaknya merupakan bagian dari bangsa Indonesia.

Selama kurang lebih 15 tahun, Jubaedah menjalani kehidupan sebagai PMI di Yordania.

Kepulangannya ke tanah air bersama kelima anaknya kemudian membuka persoalan baru, terutama terkait kepastian status kewarganegaraan serta akses terhadap berbagai hak dasar.

Penantian Panjang Akhirnya Berujung Kepastian

Kisah Jubaedah bermula ketika dirinya kembali dari Yordania bersama lima anaknya.

Sesampainya di kampung halaman, keluarga tersebut belum sepenuhnya memperoleh kepastian mengenai status kewarganegaraan.

Padahal, status tersebut menjadi pintu penting untuk memperoleh berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, perlindungan sosial hingga kesempatan membangun kehidupan yang layak.

Kepulangan Jubaedah dan anak-anaknya sebelumnya turut difasilitasi oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Penanganan kemudian dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Persoalan yang dihadapi keluarga Jubaedah tidak hanya diselesaikan melalui pengurusan dokumen, tetapi juga diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar serta penguatan kehidupan ekonomi keluarga.

Tak Hanya Dokumen, Pemerintah Berikan Dukungan Nyata

Penyerahan SKSK menjadi momentum penting bagi Jubaedah dan kelima anaknya.

Kepastian status kewarganegaraan tersebut sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai layanan dan program pemerintah.

Namun, perhatian pemerintah tidak berhenti pada persoalan administrasi.

Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Sosial bersama Baznas turut memberikan sejumlah bantuan berupa sembako, kasur lipat, selimut serta bantuan uang tunai sebesar Rp5 juta yang diperuntukkan sebagai tambahan modal usaha.

Dukungan juga datang dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)  Widodo. 

Ia menyerahkan dua sepeda untuk anak-anak Jubaedah serta bantuan uang sebesar Rp25 juta.

Bantuan tersebut diarahkan untuk membantu Jubaedah membangun tempat usaha sekaligus mendukung proses pengurusan perizinan usaha, sehingga keluarga tersebut diharapkan tidak hanya menerima bantuan untuk kebutuhan sesaat, tetapi memiliki sumber penghasilan yang berkelanjutan.

“Kami tidak ingin bantuan ini hanya meringankan hari ini. Kami ingin Ibu Baedah memiliki sumber penghasilan yang berkelanjutan. Supaya ke depannya, anak-anaknya bisa tumbuh dengan masa depan yang lebih terjamin,” ujar Widodo.

Negara Harus Hadir Setelah PMI Pulang

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri menegaskan bahwa perlindungan terhadap PMI tidak boleh berhenti ketika seorang pekerja migran telah kembali ke tanah air.

Menurutnya, PMI yang pulang dalam kondisi rentan tetap membutuhkan kehadiran negara agar dapat memperoleh kembali hak-haknya dan menjalani kehidupan secara layak.

“Kepulangan bukan akhir dari perlindungan. Ketika PMI kembali dalam kondisi rentan, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan kembali hak-haknya dan dapat menjalani kehidupan secara layak. Ini yang sedang kita lakukan bersama untuk Ibu Baedah dan anak-anaknya,” tegas Fachri.

Fachri menilai kasus Jubaedah menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi PMI setelah kepulangan dapat bersinggungan dengan berbagai aspek sekaligus.

Mulai dari status kewarganegaraan, administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, ketenagakerjaan hingga pemberdayaan ekonomi keluarga.

Karena itu, menurutnya, penanganan persoalan PMI membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Penanganan tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan dukungan bersama, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, perlindungan sosial, ketenagakerjaan hingga pemberdayaan ekonomi,” ujarnya.

Pemerintah Ingatkan Calon PMI Gunakan Jalur Resmi

Kasus Jubaedah juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat yang memiliki keinginan bekerja ke luar negeri.

Pemerintah mengimbau calon PMI agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar apabila proses keberangkatannya tidak jelas dan tidak melalui prosedur resmi.

Fachri menegaskan, keberangkatan melalui jalur resmi bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat.

Sebaliknya, prosedur resmi menjadi salah satu instrumen penting agar negara dapat memberikan perlindungan ketika PMI menghadapi persoalan di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia.

“Jangan tergiur janji gaji besar kalau jalannya tidak jelas. Berangkatlah secara resmi. Prosedur bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan negara bisa melindungi ketika PMI menghadapi persoalan,” tegas Fachri.

Pesan tersebut menjadi semakin penting karena pengalaman Jubaedah memperlihatkan bahwa persoalan administrasi dan perlindungan dapat menjadi panjang ketika seseorang bekerja di luar negeri tanpa dukungan dokumen dan prosedur yang memadai.

Membuka Babak Baru Kehidupan Jubaedah

Kini, setelah penantian panjang berakhir, Jubaedah bersama kelima anaknya dapat menatap masa depan dengan harapan baru.

Kepastian status kewarganegaraan telah diperoleh. Kebutuhan dasar keluarga mendapat perhatian, sementara dukungan pemerintah juga diarahkan agar Jubaedah mampu membangun sumber penghasilan secara mandiri.

Bagi Jubaedah, kepulangan ke tanah kelahiran bukan sekadar kembali ke rumah. Ini merupakan awal dari babak baru kehidupan setelah bertahun-tahun mengadu nasib di negeri orang.

Dengan dukungan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Baznas serta berbagai pihak yang ikut memberikan perhatian, Jubaedah dan kelima anaknya kini memiliki kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik di tanah kelahirannya sendiri.

Perjalanan panjang itu akhirnya menemukan titik terang.

Jubaedah dan lima anaknya kini kembali menatap masa depan sebagai keluarga Indonesia yang diakui, dilindungi dan memiliki kesempatan untuk berdiri di atas kaki sendiri. (Ast)

Example 120x600
Example 300x600
Example 300x600