Bandung/ secondnewsupdate.co.id – Ratusan warga Desa Ancolmekar, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, tampak antusias saat menerima sertipikat tanah elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
Sebanyak 205 sertipikat elektronik resmi diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk percepatan legalisasi aset dan perlindungan hak atas tanah.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, didampingi Ketua Satgas PTSL Farian, di Aula Desa Ancolmekar pada Kamis, 18 Juni 2026.
Iim mengatakan, sertipikat yang diterima warga merupakan sertipikat elektronik yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat konvensional.
Kehadiran sertipikat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, program PTSL tidak hanya bertujuan mempercepat proses pendaftaran tanah, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mencegah berbagai persoalan pertanahan yang kerap terjadi di masyarakat.
“Alhamdulillah, penyerahan 205 sertipikat PTSL di Desa Ancolmekar berjalan lancar. Warga sangat antusias menerima sertipikat karena dokumen ini merupakan bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kepastian hukum,” ujar Iim.
Ia menegaskan, sertipikat tanah yang telah diterbitkan mampu memberikan perlindungan kepada pemilik tanah dari potensi sengketa maupun konflik batas lahan. Dengan status kepemilikan yang jelas, masyarakat akan lebih tenang dalam memanfaatkan aset yang dimiliki.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga dinilai memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Tanah yang telah bersertipikat memiliki nilai jual lebih tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai aktivitas ekonomi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui sertipikat ini, hak milik masyarakat terlindungi dari cekcok atau sengketa tanah. Di sisi lain, nilai ekonomi tanah juga meningkat karena status kepemilikannya sudah jelas dan terdaftar secara resmi,” katanya.
Iim juga mengingatkan warga agar menjaga dokumen sertipikat elektronik dengan baik. Meski telah tersimpan dalam sistem digital, pemilik tetap harus memastikan data dan dokumen pendukungnya aman agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
Program PTSL sendiri menjadi salah satu program prioritas nasional yang terus digencarkan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat terwujudnya target seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara lengkap.
Melalui program ini, masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses sertifikasi tanah dengan biaya yang lebih terjangkau dan prosedur yang lebih sederhana.
Dengan dibagikannya 205 sertipikat elektronik di Desa Ancolmekar, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepastian hukum di sektor pertanahan di Kabupaten Bandung. (Ayi)
