Pandeglang, Banten | secondnewsupdate.co.id – Kelengkapan persyaratan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan keterangan salah seorang mitra dapur SPPG, diperkirakan sekitar 80 persen SPPG di wilayah tersebut belum melengkapi sejumlah persyaratan administrasi dan sertifikasi yang ditanyakan awak media.
Informasi tersebut diperoleh saat Wartawan secondnewsupdate.comid, melakukan konfirmasi kepada Roni, mitra dapur SPPG Menes Mandiri Pasirwaru, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, terkait pemenuhan izin dan sertifikat operasional penyedia makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam wawancara tersebut, awak media menggali informasi mengenai kelengkapan sejumlah persyaratan, di antaranya sertifikat ISO terkait sistem manajemen mutu dan keamanan pangan, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Roni menyampaikan bahwa sekitar 80 persen SPPG di Kabupaten Pandeglang belum melengkapi persyaratan sebagaimana yang ditanyakan pihak media.
Ia menjelaskan, sertifikat yang saat ini menjadi kewajiban utama bagi penyedia adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Roni juga mengimbau pihak-pihak terkait agar memahami dan mempelajari petunjuk teknis yang berlaku sebagai pedoman penyelenggaraan operasional SPPG.
Meski demikian, Roni belum memberikan penjelasan secara terperinci mengenai target waktu maupun tahapan pemenuhan dokumen perizinan dan sertifikasi lainnya, khususnya untuk SPPG Menes Mandiri Pasirwaru.
Sementara itu, upaya redaksi untuk memperoleh keterangan tambahan dari Asep selaku Kepala Dapur SPPG Menes Mandiri belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini disusun.
Persoalan kelengkapan administrasi dan sertifikasi operasional SPPG perlu mendapat perhatian serius, mengingat fasilitas tersebut memiliki tanggung jawab dalam penyediaan makanan bagi para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Kepastian pemenuhan standar higiene, sanitasi, keamanan pangan, serta kelayakan bangunan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan dan melindungi masyarakat penerima manfaat.(Sanan)
















