Pandeglang, Banten | secondnewsupdate.co.id – Kelengkapan dokumen persyaratan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri Bakti Nusantara Kadugading, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian.
Pasalnya, sejumlah dokumen perizinan dan persyaratan teknis yang dipertanyakan media hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola.
Wartawan media secondnewsupdate.co.id, wilayah Banten, telah melayangkan konfirmasi kepada Wahyudin selaku Kepala SPPG sekaligus Koordinator Kecamatan (Korcam) Menes, serta Didi selaku mitra pengelola dapur SPPG Mandiri Bakti Nusantara Kadugading.
Dalam konfirmasi tersebut, awak media meminta penjelasan mengenai kelengkapan sejumlah dokumen persyaratan operasional, di antaranya sertifikat ISO terkait standar manajemen mutu dan keamanan pangan, Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis operasional dapur yang menjalankan program pelayanan pemenuhan gizi tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Wahyudin maupun Didi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pertanyaan yang telah disampaikan oleh awak media.
Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah hal terkait kelengkapan dokumen operasional dapur SPPG Kadugading masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Meski demikian, belum adanya tanggapan dari pihak terkait tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh persyaratan tersebut tidak dimiliki.
Redaksi Second News Update tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wahyudin, Didi, maupun pihak pengelola SPPG Mandiri Bakti Nusantara Kadugading. (Sanan)
















