Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
EkonomiRagam Daerah

Kabid Pusdaltan Shinta, Kelas Kebun Merupakan Kewenanga Distan

93
×

Kabid Pusdaltan Shinta, Kelas Kebun Merupakan Kewenanga Distan

Sebarkan artikel ini
Kabid Pusdaltan (Pelayanan Usaha dan Pengendalalian Bencana Pertanian) dinas pertanian kabupaten Bandung Shinta Siti Hansyoh.
Example 468x60

Kabupaten Bandung|SNU – Salah satu syarat pengajuan Hak Guna Usaha (HGU), dipaparkan gamblang oleh  Kabid Pusdaltan (Pelayanan Usaha dan Pengendalalian Bencana Pertanian) dinas pertanian kabupaten Bandung. 

Dikatakan Shinta Siti Hansyoh,  bahwa penilaian Usaha Perkebunan (PUP)  merupakan kewenangan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung dalam hal untuk mengeluarkan kelas kebun.

Example 300x600

“Tahun 2024 ini, Distan sedang melakukan PUP ke PTPN dan kebun swasta yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, tapi masih proses belum keluar hasil penilaian kelas kebunnya. Dan perlu juga diketahui, disebutkan Shinta, PUP menjadi salah satu upaya pembinaan unit usaha perkebunan menuju kegiatan usaha yang berkelanjutan, juga merupakan implementasi dari Permentan No 98 Tahun 2013 tentang pedoman Peizinan usaha Perkebunan “bebernya.  

Tujuan hal tersebut, lanjut Shinta,  untuk pengukuran kinerja usaha perkebunan, kepatuhan dan mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk tahap operasionalnya dilaksanakan penilaian setiap 3 tahun sekali, sedangkan untuk tahap pembangunan penilaian usaha perkebunan dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.

Sementara tahun 2024 ini, ia menjelaskan, adalah jadwal kegiatan PUP di perkebunan teh besar swasta maupun milik negara di Kabupaten Bandung dan Perkebunan Teh Kertamanah merupakan salah satu PTPN yang akan dinilai.

“Sehubungan hal tersebut tim PUP dari Bidang Pusdaltan melakukan perjalan dinas untuk melakukan kegiatan PUP ke Perkebunan Teh Kertamanah,” ujarnya.

Landasan Hukum PUP antara lain, Undang-undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7/2009 tentang Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan, Permentan No 98 Tahun 2013 tentang pedoman Peizinan usaha Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 Perizinan Usaha Perkebunan tentang Pedoman, dan Peraturan daerah No 7 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.

Pihaknya menyampaikan rasa syukur, selama menjabat di Distan tidak pernah ada kendala masalah HGU.

Example 120x600