Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam Daerah

Dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkot Cimahi Kembali Dapat Predikat Tertinggi Dari Ombudsman RI

5375
×

Dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkot Cimahi Kembali Dapat Predikat Tertinggi Dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi (kanan ujung) bersama PJ Bupati Kabupaten Garut, Barnas Adjidin menerima penghargaan dari Ombudsman RI
Example 468x60

SNU|Kota Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi Kembali mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Opini Kepatuhan Tertinggi Zona Hijau Dari Ombudsman RI.

Penghargaan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada acara Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel Grand Sunshine, Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (04/12/2024).

Example 300x600
PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi saat mendapatkan penghargaan Dalam Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemkot Cimahi Kembali Dapat Predikat Tertinggi Dari Ombudsman RI

Kota Cimahi meraih nilai 96,13 naik dari capaian tahun 2023 yang mendapatkan nilai 95,27. Dengan capaian ini Kota Cimahi menduduki Peringkat Ke- 2 Kabupaten/Kota se Jawa Barat   dan   Peringkat Ke-1 untuk Tingkat Pemerintah Kota Se- Jawa Barat. 

Adapun lokus penilaian kepatuhan UPP Pemkot Cimahi dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Cimahi Utara dan Puskesmas Melong Asih.

Penilaian kepatuhan adalah bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, yang bertujuan untuk mendorong pencegahan mal administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI terhadap instansi yang berhasil memenuhi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Anggota Ombusmand RI Dadan Suharmawijaya yang mewakili kepala ombudsmnad RI, menyampaikan bahwa seluruh kabupaten /Kota di Jawa Barat telah mendapatkan predikat Zona Hijau dan  telah melampaui Target pda RPJMD, namun perlu terus dilakukan perbaikan dalam pelayanan publik pemerintah Daerah sesuai dengan harapan Masyarakat.  

Saat ini ombusmand, tengah di godok beberapa perubahan indicator pengawasan kepatuhan pelayanan public tahun 2025 , Dimana pengawasan terhadap pelayanan public tida hanya sebatas penilaian perhadap pemenuhan standar pelayanan, sehingga menjadi tantangan baru bagi pemerintah Kab/Kota di Jawa Barat.

Sementara itu, Dicky menyatakan bahwa Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya, 

Pemerintah Kota Cimahi Kembali mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Opini Kepatuhan Tertinggi Zona Hijau Dari Ombudsman RI.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik bukan hanya sebatas pada standar pelayanan, namun di atas ekpektasi masyarakat atau beyond the expectation,” tegas Dicky.

Menurutnya penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sehingga ke depannya Pemkot Cimahi harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga empat dimensi penilaian sesuai dengan yang dipersyaratkan Ombudsman. 

“Pelayanna publik yang excellent merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat, serta untuk mewujudkan reformasi biroksi yang berkualitas dan berdampak, yang meliputi empat dimensi, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang menjadi focus prioritas kota Cimahi sejak tahun 2023  sesuai dengan apa yang dipersyaratkan Ombudsman,” pungkasnya. (***)

Example 120x600