Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Lingkungan Hidup

DPRD Garut Soroti Pengajuan Izin Pembuangan Sampah Bandung ke Pasirbajing

517
×

DPRD Garut Soroti Pengajuan Izin Pembuangan Sampah Bandung ke Pasirbajing

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, di SOR Kerkop Kabupaten Garut, Minggu (2/2/2025).
Example 468x60

SNU|Kabupaten Garut – DPRD Kabupaten Garut, saat ini sedang menyoroti terkait masalah ijin untuk pembuangan sampah dari Kota Bandung ke TPA Pasirbajing.

Hal ini mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, di SOR Kerkop Kabupaten Garut, Minggu (2/2/2025).

Example 300x600

Aris mengungkapkan, bahwa sejak awal ia tidak dilibatkan dalam proses pengajuan izin kerjasama antar Pemkab Garut dan Kota Bandung, terkait  pembuangan sampah tersebut.

“Ini hanya Inisiatif kesepakatan antara Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Garut, Barnas Adjidin  dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tanpa melibatkan pihak legislatif setempat,” terang Aris kembali.

Dalam permohonan yang diajukan, izin untuk pembuangan sampah diberikan selama 6 bulan, 

“Namun akhirnya disetujui hanya untuk 3 bulan. Namun, kontrak ini dihentikan setelah adanya penolakan dari masyarakat Garut,” ungkapnya.

Aris juga mengakui, karena terjadi gejolak penolakan dari masyakat Kabupaten Garut,
“Akhirnya bahwa keputusan penghentian kontrak sudah diambil dan proses pembuangan sampah tersebut kini telah dihentikan,” tutup Aris, mengakhiri pembicaraannya. (Asan)

Example 120x600